Berita

Boediono

Boediono Dipastikan Tolak Undangan Timwas Century Hari Ini

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 08:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Timwas Century dengan mantan Bank Gubernur Bank Indonesia Boediono hari ini dapat dipastikan ditunda karena yang bersangkutan menolak hadir.

Demikian disampaikan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Rabu, 19/2).

Politikus Golkar ini termasuk tokoh yang bersuara lantang mendesak agar Boediono menghadiri undangan Timwas tersebut, bahkan dia menegaskan, Boediono terancam dijemput paksa kalau terus mangkir.


Karena itu, dia menyadari, munculnya sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan paksa Boediono itu, apakah DPR hanya gertak sambal, apakah Polri berani menghadirkan paksa Boediono karena saat ini sebagai wapres, dan apakah Presiden mengijinkan.

"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengijinkkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Bambang.

Dia menjelaskan, pasal 72 dalam UU 27/2009 jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," beber dia.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS).

Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century.

"Kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada panggilan ketiga mendatang," demikian Bamsoet, begitu dia kerap disapa. [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya