Berita

Boediono

Boediono Dipastikan Tolak Undangan Timwas Century Hari Ini

RABU, 19 FEBRUARI 2014 | 08:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rapat Timwas Century dengan mantan Bank Gubernur Bank Indonesia Boediono hari ini dapat dipastikan ditunda karena yang bersangkutan menolak hadir.

Demikian disampaikan anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam pesan singkat yang diterima pagi ini (Rabu, 19/2).

Politikus Golkar ini termasuk tokoh yang bersuara lantang mendesak agar Boediono menghadiri undangan Timwas tersebut, bahkan dia menegaskan, Boediono terancam dijemput paksa kalau terus mangkir.


Karena itu, dia menyadari, munculnya sejumlah pertanyaan terkait pemanggilan paksa Boediono itu, apakah DPR hanya gertak sambal, apakah Polri berani menghadirkan paksa Boediono karena saat ini sebagai wapres, dan apakah Presiden mengijinkan.

"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengijinkkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Bambang.

Dia menjelaskan, pasal 72 dalam UU 27/2009 jelas menyebutkan bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," beber dia.

Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, keterangan Boediono sangat dibutuhkan, terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp.632 miliar menjadi Rp.6,7 triliun adalah Lembaga Penjamim Simpanan (LPS).

Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century.

"Kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan yang bersangkutan secara paksa pada panggilan ketiga mendatang," demikian Bamsoet, begitu dia kerap disapa. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya