Polisi menduga, modus kejahatan pencucian uang oleh oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nyaris seragam dengan tersangka Heru Sulastyanto.
Kini, polisi menggencarkan penuntasan kepemilikan 13 rekening yang diduga tidak wajar milik oknum pegawai DJBC. Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II-Eksus) Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto menduga, modus kejahatan oknum DJBC dalam menghimpun kekayaan tidak wajar, persis dengan polah tersangka bekas Kepala Sub Direktorat Pencegahan Ekspor-Impor Bea Cukai Heru Sulastyanto.
“Ada perkara pokok berupa suap. Modusnya menerima suap. Kemudian muncul kejahatan pencucian uang,†katanya.
Dia menyampaikan, dari 13 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kepemilikan rekening tidak wajar pegawai DJBC, sudah ada tiga perkara yang diungkap kepolisian.
Ketiga perkara itu menyangkut penyuapan dan pencucian uang oleh Heru Sulastyanto, oknum pegawai DJBC Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo, dan oknum staf BC NTT, Panca
Ketiga oknum BC tersebut, tuturnya, diduga memiliki rekening kakap. Kepemilikan rekening tidak wajar ketiganya, diduga terkait persoalan pokok berupa suap dari pihak importir barang-barang illegal alias selundupan. Saat ini berkas perkara ketiga tersangka tengah diselesaikan kepolisian. Sementara 10 rekening bermasalah milik oknum lainnya tengah ditelusuri secara intensif.
Dikonfirmasi, apakah ketiga oknum yang dituduh melakukan pencucian uang tersebut terkait satu sama lainnya, Arief bilang, hal ini masih dalam pengembangan. “Kita tengah menyelidikinya,†ucapnya.
Menjawab pertanyaan, mengapa kepolisian lamban dalam menindaklanjuti laporan PPATK, dia mengemukakan, persoalan pencucian uang perlu penanganan yang ekstra hati-hati. Apalagi, sebutnya, kasus rekening jumbo 13 oknum DJBC diduga terjadi sudah sekian tahun lalu.
Jadi lanjut jenderal bintang satu ini, polisi perlu menelusurinya secara cermat. Penelusuran yang dilakukan antara lain mengecek dokumen dan data-data impor atau bea masuk. Arief tidak mau menyebutkan, dokumen apa saja yang diperiksa terkait laporan PPATK itu.
Dia menguraikan, penanganan laporan PPATK dilakukan dengan teknis pembuktian terbalik. Soalnya, mekanisme pembuktian terbalik dianggap bisa menjadi pintu masuk dalam mengungkap penyelewengan yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Prinsipnya, kejahatan pencucian uang ini tidak seperti menangkap pencuri atau penipu yang saat itu ditangkap, kemudian ditelisik ada barang buktinya, selesai,†ujarnya.
Namun, lanjut Arief, modus kejahatan dalam perkara pencucian uang oleh oknum DJBC dilakukan dengan menyamarkan kepemilikan harta menggunakan atau mengalihkan aset dengan nama orang lain.
Oleh sebab itu, dia mengaku, pengungkapan kasus-kasus seperti ini perlu waktu dan penanganan yang konsisten. Di soal mengenai identitas 13 oknum DJBC yang diduga mengantongi rekening jumbo alias kakap, dia menolak merincinya. “Kualifikasinya, itu sangat rahasia.â€
Diutarakan, yang paling penting data tentang oknum-oknum itu sudah di tangan kepolisian. Saat ini, tim tengah bekerja mencocokkan jenis transaksi dengan dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen yang dijadikan rujukan penyidik, sambungnya, diperoleh dari hasil penyitaan di kantor pusat maupun perwakilan DJBC.
Adapun bentuk dokumen yang diteliti berupa, dokumen fisik dan dokumen forensik berbentuk data digital. Guna memperkuat bukti adanya penyimpangan, penyidik mencocokkan isi dokumen dengan keterangan saksi-saksi yang dianggap berkaitan dengan dokumen yang dicurigai. “Ini sangat membutuhkan waktu dan tenaga ekstra, karena perlu mencari saksi orang-orang yang terlibat.â€
Dia berharap, kelanjutan proses pengungkapan kepemilikan rekening tidak wajar oknum DJBC kali ini, memperoleh hasil yang signifikan. Sehingga, pihaknya bisa menemukan siapa pihak lain yang terkait penyelewengan ini.
Kasubdit Humas DJBC Haryo Limanseto menyatakan, pihaknya telah kooperatif membantu kepolisian mengungkap perkara kepemilikan 13 rekening tidak wajar oknum BC. “Semua dokumen yang diperlukan kepolisian sudah disampaikan,†tuturnya.
Dia pun memastikan, DJBC tidak akan mentolerir kesalahan oknumnya, apalagi menghalangi penyidikan kepolisian.
Kilas Balik
Pengusaha Gelapkan Dokumen Impor Di Perbatasan Untuk Hindari PajakTersangka pengusaha Yusran Arif alias Yusron biasa berurusan dengan tersangka Heru Sulastyono, pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat mengurus dokumen impor seperti packing list, invoice, dan lain-lain.
Perusahaan Yusron, PT Sinar Buana tersebut melakukan kegiatan ekspor impor biji plastik, mainan, aksesoris wanita, mesin, sparepart, dan lain-lain. “Saudara Yusron ini adalah seorang wiraswasta, pengusaha, dia Komisaris PT Sinar Buana Ekspresindo. Sebagai komisaris, dia juga mendirikan 10 perusahaan lainnya,†kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto.
Tujuan pendirian perusahaan lainnya ialah, menghindari pajak. Kecurangan diduga terjadi dari tahun 2005 sampai 2007. Modus tersangka Yusron menghindari pajak bea masuk maupun bea ekspor dilakukan atas kongkalingkong dengan tersangka Heru.
“Untuk informasi kapan akan ada audit kepabeanan, Yusron mendapatkannya dari Heru Sulastyono, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan penyidikan Ekspor-Impor Bea Cukai,†ucapnya.
Audit kepabeanan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen, serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan, dengan tujuan mengamankan hak-hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan yang dirasakan dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, serta adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan.
Atas informasi tersebut, Yusron memberikan imbalan khusus, berupa polis asuransi. Nominal polis asuransi yang dicairkan tersangka Heru disangka polisi sebesar Rp 11,4 miliar.
Kepolisian pun menduga, praktik kecurangan sejenis juga terjadi pada audit perusahaan lainnya. Dalam penelusuran, polisi menemukan tindak pidana oleh pejabat Bea Cukai Langen Projo. Dia diduga menerima Harley Davidson dari importir PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.
“Untuk apa pemberian ini, sesuai peran dan fungsi jabatan masing-masing. Hery kalau disebut importir, seharusnya dia mempunyai nomor izin impor. Namun setelah ditelusuri, ternyata dia bukan pemesan langsung,†ujarnya, Jumat (17/1).
Menurut Arief, para importir produk China memasukkan produk melalui perbatasan Malaysia dan Indonesia di Kalimantan. Dari sana, barang dikirim ke Tanjung Priok.
“Kemarin saya sampaikan, barang masuk dari China ke Kuching-Malaysia, dari Malaysia baru masuk ke Entikong, dan dilanjutkan ke Tanjung Priok.â€
Arief menjelaskan, ada pengusaha lain yang berbelanja barang di China dalam jumlah besar dan dimasukkan ke kontainer. Setelah berada di kontainer dan barang siap dikirim, lalu dilakukan pengurusan agar bill of loading bisa didapatkan.
Begitu bill of loading keluar, pemesan barang di Cina kembali ke Indonesia, dan menemui Heru untuk pengurusan barang-barang tersebut agar masuk ke Indonesia melalui Entikong, Kalbar.
“Dari Cina menggunakan kapal sampai Kuching, di sana ditampung dan dari situ baru dilansir menggunakan truk ke Entikong, kemudian baru masuk ke kontainer dan dikirim ke Tanjung Priok,†papar Arief.
Kasus seperti ini, diduga tidak terjadi di Entikong saja, tetapi juga hampir di seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain.
Dari pemeriksaan, penyidik, menyita dua unit Harley lagi dari Heru. Selain menyita Harley, polisi juga menyita 10 ribu dolar Amerika dari tangan Langen.
Lebih jauh, dalam penelusurannya, kepolisian juga menyita sebuah Harley dari tangan staf DJBC Nusa Tenggara Timur (NTT), Panca. “Diduga ada kaitan satu dengan yang lainnya,†tandas Arief.
Ingatkan Polisi Jangan Sampai “Masuk Anginâ€M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRPolitisi PAN M Taslim Chaniago mendorong kepolisian menangani kasus ini sampai tuntas. Dia meyakini, kepolisian mampu mengungkap dugaan keterlibatan pihak atau oknum Ditjen Bea Cukai (DJBC) lainnya, asalkan memang ada niat untuk menuntaskan kasus ini.
“Sayang bila penanganannya hanya sampai di sini saja. Oleh sebab itu, tindak semua pihak yang diduga terlibat,†katanya.
Dia menambahkan, pengusutan kasus ini hendaknya menjadi momentum dalam membersihkan oknum nakal di DJBC.
Sebab dari dulu, sebutnya, kabar tentang adanya penyelewengan sudah terdengar santer. Namun, tidak terlihat atau tidak tersentuh siapa dan apa jenis kejahatannya.
Jadi, katanya, sangat disayangkan apabila penanganan kasus ini tidak ditindaklanjuti secara maksimal. Bisa-bisa, sebutnya, kepolisian dicap buruk, atau lebih parah lagi dianggap “masuk angin†dalam menangani kasus ini.
“Kesempatan ini perlu dioptimalkan. Apalagi, laporan kepemilikan rekening tidak wajar oknum Bea Cukai datangnya dari PPATK. Jadi, kualifikasinya tidak sembarangan,†tandasnya.
Di sisi lain, Taslim meminta agar DJBC juga menyikapi laporan dugaan penyelewengan ini secara arif dan bijaksana. “Jangan malah melindungi oknum-oknum yang diduga bermasalah.â€
Dia pun mengingatkan agar DJBC menunjukkan sikap dan dukungan pada kepolisian dalam memberantas korupsi maupun kejahatan pencucian uang.
Tidak Ada Efek Jera, Pejabat Di Bea Cukai Salahgunakan JabatanAkhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak IndonesiaKoordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak-Indonesia) Akhiruddin Mahjuddin menyatakan, kepolisian tak boleh gede rumongso alias cepat berpuas diri dalam mengusut kasus ini.
Persoalannya, masih ada sedikitnya 10 laporan PPATK yang perlu mendapatkan penanganan segera. “Kalau benar sudah ada tiga oknum Bea Cukai yang ditindak, berarti sisanya masih ada 10 laporan lagi,†katanya.
Jumlah ini menurut dia masih masuk dalam kategori besar. Atau dengan kata lain, pekerjaan rumah (PR) kepolisian masih sangat banyak. “Jadi kalau menurut pepatah orang Jawa, polisi ojo gede rumongso dulu,†ucapnya.
Dia meminta, kepolisian lebih serius menggali dan menyelesaikan laporan-laporan yang belum tuntas. Hal itu bertujuan agar, pelaku kejahatan di sektor ini mendapat kepastian hukum yang sama.
Di luar itu, harapnya, penindakan hukum ini mampu benar-benar memberikan efek atau terapi kejut bagi staf dan pejabat Bea Cukai lainnya. Sehingga, mereka yang acap bermain dan menyalahgunakan jabatannya menjadi jera.
Lepas dari upaya menyelesaikan 13 laporan menyangkut oknum DJBC pemilik transaksi mencurigakan, Akhiruddin mendesak kepolisian segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus ini. Sebab, lengkapnya pemberkasan perkara bakal diikuti persidangan.
Dia percaya, persidangan akan membantu kepolisian menemukan titik terang kasus ini. “Fakta-fakta persidangan sangat membantu kepolisian menemukan keterlibatan pihak lainnya.â€
Artinya, harap dia, persoalan krusial seperti ini nantinya bisa segera mendapat penetapan hukum yang benar-benar proporsional. Serta, tak terkesan hanya berjalan di tempat. ***