Berita

gedung mk/net

Hukum

DPR Mendatang Harus Amandemen UUD Terkait UU MK

JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019 diminta untuk mengamandemen UUD terkait UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, perilaku hakim-hakim MK semakin arogan dengan memutuskan sendiri pembatalkan pengujian UU No 4/2014 tentang Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang MK.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/2).


"Kalau sudah begini tidak ada cara lain selain mengamandemen UUD agar kedepan perilaku hakim-hakim MK bisa diawasi," katanya.

Menurut Asep, upaya-upaya yang terkait dengan UU pasti akan mengalami kebuntuan karena sikap MK yang seperti ini. Sikap MK yang melanjutkan persidangan UU ini kata Asep lagi, telah melanggar prinsip hukum konflik of interest dimana tidak boleh dimanapun di dunia ini seorang hakim atau lembaga memutuskan untuk dirinya sendiri.

"Prinsip hukum di dunia kalau ada konflik of interest dia tidak boleh menyidangkan perkara. Masak MK memutuskan untuk dirinya sendiri, dia yang digugat, dia juga yang memutuskan diri sendiri," sindirnya.

Bahkan ditegaskan Asep, persoalan ini adalah prinsip dan bukan sekedar norma yang jelas telah dilanggar MK sejak dulu. Seharusnya kalau ada gugatan terkait hal ini ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu menerima saja apa yang sudah diatur terhadapnya, atau dengan cara lain dimana hakim-hakim MK yang ada seharusnya mundur untuk kemudian diangkat hakim-hakim tituler atau sementara yang mengadili perkara tersebut.

"Jadi jangan hakim yang ada yang digugat justru memutuskan gugatan tersebut," tegas Asep. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya