Berita

ilustrasi

X-Files

Hakim MK Anwar Usman Diperiksa Hakim Tipikor

Jadi Saksi Kasus Suap Sengketa Pilkada
JUMAT, 14 FEBRUARI 2014 | 09:55 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang lanjutan kasus suap dalam pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Chairun Nisa ini.

Satu di antaranya adalah hakim MK Anwar Usman. Di akhir sidang, Anwar Usman mengaku kaget saat mengetahui bekas Ketua MK Akil Mochtar juga terlibat suap pengurusan sengketa pilkada selain Pilkada Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah).

Anwar menceritakan, kekagetan itu tak lepas dari pengalamannya selama bertugas bersama Akil. Kata Anwar, selama 4 bulan menjadi anggota hakim panel, Akil selalu menjalankan proses sidang sesuai prosedur.


“Tidak ada hal yang mencurigakan bagi saya. Sampai dimintai keterangan di KPK, baru saya tahu ternyata ada juga kasus-kasus lain,” kata Anwar.
Namun, Anwar tidak merinci pengurusan sengketa pilkada mana saja yang bermasalah itu.

Anwar adalah salah satu anggota majelis panel yang menyidangkan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas bersama Maria Farida dan Akil Mochtar, selaku ketua panel.

Anwar menjelaskan, selama 4 bulan, panelnya telah menyelesaikan 50 perkara sengketa pilkada. Sepuluh perkara lebih banyak dari dua panel hakim yang lain.
Hakim asal Bima, NTB itu, juga tak pernah menaruh curiga kepada Akil. Ia menganggap Akil sebagai pemimpin yang bisa menjaga martabat lembaga.

Bahkan, cerita Anwar, ketika Akil diangkat menjadi Ketua MK, ia secara khusus memberikan selamat dengan mendatangi ruangan Akil.

Kata Anwar saat itu, meski  termasuk lembaga termuda di dunia, MK sudah masuk 10 terbaik. “Saya katakan mari sama-sama kita jaga martabat MK. Makanya ketika tahu ada kasus ini, saya sangat terkejut,” ujar Anwar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya itu dimulai pukul 11 tepat. Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain hakim MK Anwar Usman, JPU juga menghadirkan panitera pengganti Kasianur Hutauruk dan Sekretaris KPUD Gunung Mas bernama Ruji Rawa Bambang.

Sekitar pukul 10 pagi, Chairun Nisa tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia datang menumpang mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan KPK. Mengenakan pakaian biru yang dibalut kerudung warna senada, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini enggan berkomentar.

Tak lama berselang, Anwar Usman  datang. Ditanya wartawan, Anwar yang mengenakan safari hitam irit komentar. “Nanti saja setelah sidang,” katanya, yang langsung menuju ruang tunggu saksi.

Sejam kemudian, ketiga saksi dipanggil Hakim Suwidya dan langsung didudukkan di muka sidang. Setelah membuka sidang, hakim Suwidya langsung memberi kesempatan kepada JPU untuk memeriksa saksi.

Tim JPU yang diketuai Pulung Rinandoro, langsung menggunakan kesempatan tersebut dengan mencecar saksi-saksi. Hakim MK Anwar yang mendapat giliran pertama bersaksi, ditanya mengenai tugasnya. Pria berusia 57 tahun itu mengaku bertugas sebagai hakim MK sejak 6 April 2011. Tugas pokonya adalah mengadili dan memutus perkara, yakni pengujian undang-undang, sengketa lembaga dan sengketa pilkada.

Anwar membenarkan pernah menjadi hakim untuk sengketa Pilkada Gunung Mas. Putusan untuk menolak gugatan permohonan sengketa Pilkada Gunung Mas, menurut Anwar, disepakati tak hanya oleh Akil, tapi juga dirinya dan Maria.

“Dalam keputusan pleno pun gugatan ditolak,” ujarnya.

Ditanya jaksa Luki Dwi Nugroho apakah ada mekanisme di luar jalur formal dalam memutus sengketa Gunung Mas, Anwar menjawab, tidak ada. Kata dia, mekanisme pengambilan putusan selalu dalam jalur formal.

Setelah JPU puas memeriksa saksi, giliran Ketua Majelis bertanya. Dengan nada rendah, hakim Suwidya menanyakan, apakah ada pembicaraan secara informal dengan Akil dalam memutus perkara Gunung Mas.

Pertanyaan tersebut diulang Suwidya sampai dua kali. Anwar pun menjawab tidak ada. “Sekali lagi saya katakan tidak ada pembicaraan-pembicaraan di luar jalur formal,” jawab Anwar.

Sedangkan panitera MK, Kasianur Sidauruk yang dimintai keterangan dalam sidang yang sama mengakui, panel yang dipimpin Akil memang banyak menangani perkara sengketa pilkada. Bahkan, Kasianur mengatakan, panel yang diketuai Akil kerap bersidang hingga malam untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada.

Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Kilas Balik
“Pak Akil, Saya Mau Minta Bantu Nih”


Anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang 294.050 dolar Singapura, 22 ribu dolar AS dan Rp 766.000, atau semua berjumlah sekitar Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Karena dakwaan itu, Nisa terancam pidana 20 tahun penjara.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang tengah disidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hadiah atau janji itu diberikan Hambit dan Cornelis agar hakim Akil Mochtar selaku ketua dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota, dalam putusannya menolak permohonan keberatan Alfridel Jinu dan Arnold,” kata jaksa KPK Sigit Waseso saat membacakan surat dakwaan terhadap Nisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/1).

Sepekan kemudian, giliran Nisa mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan itu. Eksepsi ini dibacakan tim kuasa hukum yang diketuai Soesilo Aribowo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwaedi ini, tim penasehat hukum Nisa secara bergantian membacakan eksepsi setebal 21 halaman.

“Jaksa Penuntut Umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Karena peranan terdakwa hanya sebagai pembantu orang yang melakukan, atau turut serta melakukan,” kata Soesilo.

Usai sidang, Nisa mengaku baru pertama kali berurusan dengan Akil  terkait perkara sengketa pilkada di MK. “Tidak pernah saya bantu di MK. Membantu Pak Hambit karena diminta Pak Hambit,” ujar Nisa.

Bahkan, Nisa mengaku tidak pernah menyambangi kantor MK. Namun, dia hanya diam ketika ditanya, apakah ini kali pertama memberikan sejumlah uang kepada Akil Mochtar.

Dalam dakwaan, pemberian uang dari Hambit kepada Akil melalui Nisa, dimaksudkan agar MK menyatakan, keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Jaksa Sigit memaparkan, kasus ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gunung Mas 4 September 2013. Ada empat pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada tersebut, yakni Jaya Samaya Manong dan Daldin (pasangan nomor urut satu), Hambit Bintih dan Anton S Dohong (nomor urut dua), Kusnadi B Halijam dan Barthel D Suhin (nomor urut tiga), dan Aswin Usup dan Yundae (nomor urut empat).

Kemudian berdasarkan Keputusan KPU No.19 tahun 2013 tanggal 11 September 2013, menetapkan Hambit dan Anton sebagai pasangan calon terpilih. Namun, dilakukan permohonan keberatan ke MK oleh dua pemohon, yaitu Alfridel dan Ude Arnold serta Jaya Samaya dan Daldin.

Mengetahui hal itu, lanjut Sigit, Hambit menemui Nisa di restoran Hotel Sahid Jakarta pada 19 September 2013, dengan tujuan meminta bantuan menghadapi keberatan tersebut di MK.

“Terdakwa selanjutnya menghubungi Akil Mochtar melalui pesan singkat yang berisi ‘Pak Akil, saya mau minta bantu nih. Untuk Gunung Mas. Tetapi untuk incumbent yang menang.”

Terhadap permintaan Nisa itu, Akil menjawab dengan pesan singkat,“Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas???,” kata Sigit mengutip SMS Akil tersebut.

Usai dijembatani Nisa, pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. Kemudian, Akil mengatakan bahwa terkait pengurusan perkara agar berhubungan dengan Nisa.

Ungkap Dugaan Suap Sengketa Pilkada Lain
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengatakan, sidang terdakwa Chairun Nisa sudah sedikit menggambarkan duduk perkara suap sengketa pilkada ini.

Keterangan para saksi, termasuk hakim MK Anwar Usman, akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. “Hakim akan memutuskan, apakah dalam kasus ini ada hakim MK lain yang terlibat atau tidak,” ujarnya.

Basarah menilai, meski sedikit banyak kasus ini sudah tergambar, kunci perkara suap pengurusan sengketa pilkada ini ada di bekas Ketua MK Akil Mochtar. Sebab itu, dia berharap Akil segera didudukkan di persidangan.

Basarah yakin, dengan disidangnya bekas Wakil Ketua Komisi III DPR itu, berbagai dugaan mengenai putusan MK dapat terungkap. “Hal ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara di MK,” kata Basarah.

Politisi PDIP ini mengingatkan KPK agar terus melanjutkan penyidikan kasus suap ini. Ia berharap, kasus ini tidak berhenti di Akil Mochtar, tapi KPK mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Apalagi, lanjutnya, dalam berkas perkara untuk Akil, KPK menyebut ada 11 pilkada bermasalah yang ditangani Akil. “Jika perkaranya penyuapan, maka penerima dan pemberi suap harus bisa dijerat hukum.”

Menurut dia, dalam sidang untuk terdakwa Bupati Gunung Mas (Kalteng) dan anggota DPR Chairun Nisa sudah terungkap, ada pengurusan sengketa pilkada lain. Di antaranya adalah Barito Utara dan Palangkaraya. “KPK harus segera menelusuri dan memvalidasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu,” cetusnya.

Sangat Mungkin Ada Pihak Lain Yang Beri Suap
Hifdzil Alim, Peneliti Pukat UGM

Peneliti LSM Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim mengingatkan agar KPK terus mengungkap pihak lain yang terlibat suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata dia, KPK harus bisa mengungkap siapa saja pemberi suap kepada bekas Ketua MK Akil Mochtar itu. “Kemungkinan ada pihak lain selain Gunung Mas dan Lebak sangat besar. Apalagi dalam persidangan Hambit Bintih dan Chairun Nisa sudah terungkap ada pemberi lain dan ada pilkada lain yang bermasalah,” tutur Hifdzil.
Ia pun yakin, setelah hakim menjatuhkan vonis kepada Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan anggota DPR Cahirun Nisa, penyidikan kasus ini akan dikembangkan oleh KPK.
“Sangat memungkinkan ada pihak lain yang memberi suap. Apalagi ada sejumlah kepala daerah sudah diperiksa dan dicegah,” ujarnya.
Terkait persidangan untuk terdakwa Hambit dan Chairun Nisa, Hifdzil mengatakan, hakim sudah bisa mengambil kesimpulan dari perkara tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, hakim bisa menilai peran-peran dari kedua terdakwa tersebut dalam kasus suap di MK.
“Harapannya hakim memberikan putusan yang setimpal bagi mereka,” ujarnya.
Hifdzil berharap, setelah adanya kasus Akil, MK segera berbenah. Kasus Akil harus menjadi momentum mengoreksi internal MK guna menguatkan kinerja lembaga itu.
Katanya, MK sebagai lembaga yang berwibawa karena dinilai bersih harus direbut kembali.  “Ini menjadi lembaran baru untuk bersihkan peradilan konstitusi dari mafia,” tegasnya. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya