Kementerian Lingkungan Hidup bakal menolak proposal mediasi PT Surya Panen Subur (SPS) yang mengusulkan 5000 hektare lahan hak guna usaha (HGU) di wilayah Nangroe Aceh Darussalam untuk areal konservasi. Kementerian lebih memilih uang gugatan ketimbang menyetujui usulan konservasi sebagian lahan HGU.
Sinyal penolakan itu disampaikan Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLH Sisilia usai mengikuti sidang mediasi gugatan KLH kepada PT SPS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (13/2).
"Soalnya, proposal SPS tidak menjawab gugatan," singkatnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum PT SPS Rivai Kusumanegara menilai, penolakan proposal konservasi oleh pihak KLH dan lebih membahas ganti rugi uang dan pemulihan lahan terbakar kiranya tidak bijak dan sulit diterima akal. Pasalnya, yang patut membayar ganti rugi adalah pihak yang melakukan pembakaran. Lantaran, pembakaran bukan dilakukan oleh PT SPS karena SPS merupakan korban yang telah dirugikan akibat kebakaran itu.
"PT SPS sudah sejak dua tahun lalu sudah melakukan pemulihan tanaman dan perawatan yang diperlukan," jelasnya.
Menurut Rivai, upaya tersebut telah dilakukan PT SPS karena lokasi terbakar adalah lahan usahanya.
"Bisa dilihat di lapangan, di mana tanaman sawit dan pakis-pakisan di areal yang terbakar kini tumbuh subur," ungkapnya.
Sejak awal, SPS sudah menyerahkan sejumlah bukti tertulis, keterangan saksi, maupun saksi ahli dari akademisi dan balai penelitian pemerintah yang menerangkan bahwa PT SPS tidak pernah membakar lahan, dan tidak terjadi kerusakan tanah berdasarkan hasil uji laboratorium.
"Kami yakin pada saatnya kebenaran akan terungkap sepanjang proses hukum dijalankan secara obyektif tanpa ada tekanan atau intervensi pihak manapun," jelasnya.
Rivai menilai, persoalan tersebut lebih bermuatan politis dibanding upaya penegakan hukum dengan mencermati upaya lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang ingin mengkonservasi Rawa Tripa sejak 2011 lalu.
Sebagai jalan tengah dan komitmen untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hidup, maka PT SPS menawarkan kerja sama konservasi lebih dari 5000 hektare dari 12.000 total HGU yang juga didukung BKSDA Aceh, akademisi Unsyiah dan LSM atau masyarakat pegiat lingkungan. Namun tawaran tersebut ditolak KLH, padahal program konservasi tersebut bermanfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Dengan gugatan KLH bernilai Rp 302 miliar lebih, tuntutan pidana korporasi dan pribadi, serta upaya UKP4 pada tahun 2012 agar izin PT SPS dicabut, maka Rivai menilai pemerintah lebih mengutamakan isu yang digulirkan LSM Asing daripada memberi keadilan bagi perseroan. Padahal, pengusaha sawit telah memberi pendapatan bagi negara, membuka ribuan kesempatan kerja, dan menggerakan roda perekonomian setempat, serta kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.
"Kiranya ini akan menjadi catatan sejarah kelam bagi penegakan hukum dan iklim investasi di Indonesia," pungkas Rivai.
Kasus gugatan KLH sebesar Rp Rp 302 miliar lebih kepada PT SPS bernomor 700/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel ini kembali bergulir dan sudah memasuki babak mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin mediator Yuningtyas Upiek, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan ini, karena bukan termasuk wilayah hukumnya.
[rus]