Berita

ilustrasi/net

Hukum

Guru Ngaji Cabul di Ciputat Sudah Ditahan

KAMIS, 13 FEBRUARI 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial MI (20).

Subdit Humas Polrestro Jaksel Kompol Aswin mengatakan, proses penyidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan itu sudah mulai dilakukan.

"Sudah mulai penyidikannya. Tersangka sudah ditahan," ujarnya, Kamis (13/2).


Menurut Aswin, saat ini penyidik masih menunggu hasil visum et repertum terhadap sembilan korban dari RSUD Tangerang Selatan.

"Hasil visumnya belum keluar. Kami masih menunggunya dari rumah sakit," jelasnya.

MI diamankan Polrestro Jaksel Senin 10 Februari lalu atas laporan orang tua korbannya. Korban pencabulannya adalah murid-murid mengaji yang dididiknya di sebuah mushola di Ciputat.

Terungkapnya kasus pencabulan ini karena adanya isu yang beredar di lingkungan tempat tinggal korban. Setelah ditelusuri, salah satu korban berinisial MW mengaku pernah dicabuli MI.

Modus yang dilakukan MI adalah mendatangi rumah korban dengan alasan ingin bermain. Kemudian dia mengajak korban ngobrol di kamar, kemudian meminta korban untuk membuka pakaian lalu dicabuli.

Atas tindakannya, MI dijerat Pasal 292 KUHP tentang perbuatan kekerasan seksual sesama jenis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya