Berita

gedung mk/net

Hukum

KY Yakin MK Tolak Pengujian UU Penetapan Perppu MK

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 22:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Yudisial memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan Pengujian UU No. 4/2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang MK.

"Saya rasa MK tidak akan ambil resiko disalahkan publik tidak bermoral, karena mengadili diri sendiri atau memenangkan kepentingan sendiri. Jadi MK akan aman kalau tidak menerima JR (judicial review) itu," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (12/2).

Ia menegaskan, jika nantinya MK memutuskan menolak Pengujian UU tersebut maka, para hakim konstitusi akan dinilai masyarakat sebagai seorang negarawan. Sebaliknya, jika diterima, maka akan mendapatkan cercaan dari berbagai kalangan.


"Jika dikabulkan MK bunuh diri namanya," ujar Ketua Bidang Perekrutan Hakim ini.

Seperti diketahui, Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Para advokat itu terdiri dari Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana dan Aan Sukirman.

Mereka menilai UU tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU No. 18/ 2011 tentang KY.

Selain itu, Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.

Kedua pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah. Bagi pemohon, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya