Berita

ms kaban/net

Hukum

Saksi: Proyek SKRT Inisiatif MS. Kaban

Diminta Koordinir Anggota DPR
RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 22:10 WIB | LAPORAN:

. Bekas Menteri Kehutanan MS. Kaban adalah pihak yang paling bertanggung jawab membuka kembali proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.

"Begini, keputusan DPR itu keputusan politik, itu saya kira berbeda dengan satu keputusan yang dipengaruhi Anggoro. Jadi kita ambil keputusan sesuai dengan permohonan Kemenhut bukan faktor Anggoro," kata mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi SKRT di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam (12/2).

Yusuf Erwin menjelaskan, DPR saat itu hanya mendukung pengajuan dari pihak Kemenhut terkait proyek tersebut. Sebab, yang ada dalam benak DPR saat itu adalah bagaimana cara untuk mengatasi illegal logging.


"Itu keinginan Menhut (MS. Kaban). Bahwa untuk mengawasi illegal logging dan kebakaran hutan, kita perlu sistem komunikasi. Pada saat itu handphone (telepon genggam) belum canggih," terang dia.

"Kita mendukung kalau itu bisa mengatasi illegal logging" sambungnya.

Saat pengajuan, Yusuf menceritakan, tidak dijelaskan oleh pihak Kemenhut soal siapa yang nantinya akan memegang proyek tersebut. DPR, menurutnya, kala itu juga tidak menyinggung perusahaan yang nantinya akan memegang proyek tersebut.

"Tapi Komisi IV (saat itu) meminta ditender agar merek-merek lain bisa bersaing," terang Yusuf.

Sebelum pengajuan pernah ketemu Anggoro?

"Pernah. Dia meminta bahwa teman-teman yang tidak setuju tolong dikoordinir agar supaya mendukung, tapi pada saat itu kan saya menganggap apa hubungannya," jawab Yusuf.

Pak kalau sekarang terjadi penyimpangan?

"Yah berbeda ya, saya kira jangan keputusan itu dipersalahkan, yang disalahkan adalah anggota dewan yang menerima hadiah, itu salah, oke," terangnya.

Soal pemeriksaan, kata Yusuf, hanya mengulang BAP yang dulu pernah diikutinya. Yusuf sendiri merupakan terpidana dalam perkara ini.

"Dulu kan BAP-nya banyak. Jadi BAP disusun lagi lebih sistematis, diruntut. Mengenai kejadian PT Masaro itu," demikian Yusuf.

Dalam kasus SKRT ini, KPK pernah memeriksa Kaban sebagai saksi. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT.

Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjadi Menteri Kehutanan.

Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali. Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kemenhut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui Kaban. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya