Berita

farhat abbas/net

Hukum

Farhat Abbas Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Musisi Ahmad Dhani

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Pengacara kondang Farhat Abbas resmi menyandang status tersangka, terkait laporan musisi Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial Twitter.

Status tersangka Farhat termuat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/16117/XII/2013/Datro tanggal 12 Desember 2013 yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya atas nama terlapor atau tersangka adalah Farhat Abbas pada 16 Desember 2013," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/2).


Dia menjelaskan, dalam SPDP tersebut, Farhat Abbas dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP soal pencemaran nama baik, serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adi memastikan, pihaknya juga telah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses penyidikan Farhat. Yakni jaksa Sugih Karvalo, Aji Kalbu Pribadi, dan Azitiawardana.

"Sampai saat ini, berkas perkara masih belum kami terima. Artinya, berkas perkara masih ada di penyidik polisi. Kami menunggu pelimpahan tahap pertama," jelasnya.

Pada 3 Desember 2013 lalu Ahmad Dhani melaporkan pengacara yang kini dalam proses cerai dengan penyanyi lawas Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya. Dhani mengaku telah habis kesabaran atas ocehan-ocehan Farhat Abbas di akun Twitter soal kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya Abdul Qodir Jaelani.

Farhat Abbas tercatat sebagai calon DPR RI dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Jakarta III. [rus]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya