Berita

farhat abbas/net

Hukum

Farhat Abbas Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Musisi Ahmad Dhani

RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Pengacara kondang Farhat Abbas resmi menyandang status tersangka, terkait laporan musisi Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jejaring sosial Twitter.

Status tersangka Farhat termuat dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/16117/XII/2013/Datro tanggal 12 Desember 2013 yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya atas nama terlapor atau tersangka adalah Farhat Abbas pada 16 Desember 2013," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/2).


Dia menjelaskan, dalam SPDP tersebut, Farhat Abbas dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP soal pencemaran nama baik, serta pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adi memastikan, pihaknya juga telah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal proses penyidikan Farhat. Yakni jaksa Sugih Karvalo, Aji Kalbu Pribadi, dan Azitiawardana.

"Sampai saat ini, berkas perkara masih belum kami terima. Artinya, berkas perkara masih ada di penyidik polisi. Kami menunggu pelimpahan tahap pertama," jelasnya.

Pada 3 Desember 2013 lalu Ahmad Dhani melaporkan pengacara yang kini dalam proses cerai dengan penyanyi lawas Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya. Dhani mengaku telah habis kesabaran atas ocehan-ocehan Farhat Abbas di akun Twitter soal kecelakaan lalu lintas yang menimpa anaknya Abdul Qodir Jaelani.

Farhat Abbas tercatat sebagai calon DPR RI dari  Partai Demokrat daerah pemilihan Jakarta III. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya