Berita

ilustrasi

X-Files

Tersangka Kasus Turbin PLN Ajukan Gugatan Praperadilan

Setelah Ngaku Diperas Rp 10 Miliar Lewat SMS
RABU, 12 FEBRUARI 2014 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Utama PT Mapna Indonesia (MI) Bahalwan yang mengaku diperas Rp 10 miliar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pengadaan flame turbin PLN M Bahalwan, Eri Hertiawan menjelaskan, gugatan praperadilan disampaikan kemarin siang.

Gugatan itu menyoal tentang ketidaksahan penahanan Bahalwan. “Kami menyoal mengenai penahanan tersangka,” katanya seusai mendaftarkan memori praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin.


Menurut dia, dasar hukum penahanan tersangka terkesan sangat dipaksakan. Sebab, selaku Direktur Utama PT MI, kliennya tak berurusan dengan teknis dan pelaksanaan pekerjaan life time extension (LTE) gas turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Blok 2 Belawan.

Dia bilang, kliennya hanya mengurusi administrasi perusahaan. Sedangkan urusan tender dan pelaksanaan proyek dilaksanakan PLN dan konsorsiumnya yakni, PT Mapna Co Iran.

Dengan kata lain, kata Eri, kliennya tidak tahu-menahu pelaksanaan proyek tersebut. Apalagi dikatakan ikut dalam skandal korupsi proyek itu.
“Mapna Co dan Mapna Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda.

Bahalwan sama sekali tidak punya kedudukan apapun di Mapna Co,” terangnya.
Lagipula tender dan tandatangan kontrak kerja dilakukan oleh PLN dan Presiden Direktur Mapna Co Iran, Abas Fathoni.

Lantas, ditanya apakah pihaknya sudah meminta kejaksaan agar meminta keterangan Mapna Co, dia tak menjelaskan secara spesifik. Eri pun mendesak kejaksaan menunjukkan letak kerugian negara yang diakibatkan tindakan Bahalwan.

“Persoalan korupsi itu terkait dengan kerugian negara. Di kasus ini, BPK yang berwenang menentukan dan menetapkan kerugian negara,” tuturnya.

Tidak adanya penilaian dan penetapan BPK tentang kerugian negara dalam perkara ini, kata Eri, maka kejaksaan tak mempunyai cukup bukti untuk memenuhi unsur pokok dalam tindak pidana korupsi.

Atas argumen itu, tim kuasa hukum menilai, penahanan Bahalwan tidak berdasarkan hukum. Oleh sebab itu, kliennya meminta tim kuasa hukum untuk menggugat langkah hukum kejaksaan ke pengadilan.

“Biar hakim pengadilan yang memberi penilaian, apakah klien kami terlibat perkara korupsi ini, sehingga layak ditahan atau tidak,” katanya.

Intinya, sebut Eri, gugatan praperadilan berisi permohonan agar hakim mengabulkan permohonan penggugat yang berisi menyatakan penahanan tidak sah, memerintahkan untuk membebaskan tersangka dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, menghukum kejaksaan membayar ganti rugi materil dan imateriil, merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabat penggugat.

Dia juga menolak memberikan keterangan ikhwal dugaan pemerasan oleh oknum jaksa. Menurutnya, persoalan dugaan pemerasan yang dilontarkan kliennya adalah perkara lain. Eri menandaskan, persoalan pokok di sini adalah praperadilan terhadap penahanan kliennya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mempersilakan tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

“Dipersilakan bagi siapa pun mengajukan praperadilan, tidak terkecuali tersangka Bahalwan,” tuturnya.

Dia menambahkan, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penahanan adalah hak penggugat. Hal ini, katanya, diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Yang jelas, menurut Untung, penyidik kejaksaan  dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka didasarkan bukti-bukti selama penyidikan berlangsung. Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan kasus tersebut masih berjalan. “Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah bukti perkara dugaan korupsi, serta dugaan adanya pemerasan oleh oknum jaksa kepada tersangka.

Menjawab pertanyaan mengenai penyidikan kasus ini, Untung menginformasikan, kejaksaan telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersangka.

Untung juga menyatakan, jajarannya tengah mengumpulkan informasi mengenai dugaan pemerasan oleh oknum jaksa melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ditanya, apakah jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sudah meminta salinan atau rekap sambungan telepon yang keluar-masuk telepon tersangka Bahalwan, ia menolak menjelaskan hal ini. Menurutnya, hal tersebut masuk teknis penyidikan.

“Yang terkait salinan sambungan telepon, kita masih kembangkan,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Seperti diketahui, Bahalwan mengaku diperas Rp 10 miliar melalui SMS. Jika tidak menyerahkan Rp 10 miliar itu, dia diancam dijadikan tersangka.

Kilas Balik
Berawal Ketika Turbin Dinyatakan Rusak


Direktur Utama PT Mapna Indonesia (MI), Mohammad Abdurachman Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/1). Status tersangka Bahalwan terkait dugaan korupsi pengadaan flame turbin GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan, Sumatera Utara, tahun 2012.

PT MI adalah representasi perusahaan Mapna Iran, pemenang tender pengadaan flame turbin di PLN Belawan. Mapna Co Iran mengalahkan PT Siemens Indonesia, yang memiliki reputasi internasional terkait original of manufacture (OEM). Kapasitas turbin Mapna dari Iran diduga non-OEM. Namun, panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawaran dari Mapna.

Harga spare part non-OEM diketahui lebih murah 40 persen dibanding OEM, namun flame turbin tersebut disangka kejaksaan tidak dapat dioperasikan karena rusak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menahan tersangka Bahalwan selama 20 hari.”

Penahanan dilaksanakan terhitung dari tanggal 27 Januari 2014 sampai 15 Februari 2014. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Kejagung, lanjut Untung, sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.
Kelimanya adalah, Chris Leo Manggala bekas General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga Manajer Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus bekas Dirut PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Kedua tersangka terakhir adalah  karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Untung menjelaskan, proses penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Tindak pidana korupsi di sini diduga meliputi  pekerjaan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 mega watt tapi hanya 123 mega watt, dan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan.

“Terdapat kemahalan harga dan kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri, yaitu Rp 527 miliar,” ungkap Untung.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini, kata Untung, untuk sementara Rp 25,019 miliar. Selain terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka.

Dana-dana yang dicurigai, diduga berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar.

Selanjutnya, proses perkara terhadap Bahalwan juga dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan. Jamwas dilibatkan karena tersangka mengaku diperas oknum jaksa Rp 10 miliar.

Mahfud menerangkan, jajarannya telah memeriksa saksi-saksi dugaan pemerasan lewat SMS tersebut. “Sudah dipanggil semua, sudah ada keterangan seseorang bernama Armando, Bahalwan dan jaksa BJI,” ujarnya, Senin (10/2).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah mengumpulkan nomor telepon yang terkait kasus pemerasan tersebut. Namun, salah satu nomor penting dalam kasus itu, yakni nomor jaksa yang diduga mengirim pesan bernada pemerasan masih disembunyikan Bahalwan.

“Bahalwan tidak mau ngasih. Mungkin dia ada trik-trik khusus. Kita sih welcome saja, tapi dia yang tidak gentle, nomornya ada di Bahalwan,” ucapnya.

Kubu Bahalwan yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, kemarin menolak memberi keterangan ikhwal ini. “Fokus kami pada praperadilan,” kata Eri Hertiawan, anggota tim kuasa hukum Bahalwan.

Berharap Dugaan Pemerasan Itu Juga Dibuktikan
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan menyatakan, gugatan praperadilan hendaknya dijadikan pembelajaran oleh semua pihak. “Praperadilan bisa dilakukan. Itu hak tersangka,” katanya, kemarin.

Dikemukakan, gugatan paling substansial dalam praperadilan biasanya berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan. Upaya praperadilan ini, dikategorikan sebagai upaya mengontrol kinerja penyidik.

“Itu bagus. Yang paling penting, semangatnya tetap ditujukan pada upaya saling membangun dan mengontrol penangan sebuah perkara,” tutur Iwan.

Jadi, lanjutnya, ada mekanisme pengawasan yang dilakukan tersangka terhadap penyidik, dalam hal ini penyidik kejaksaan. Di sisi lain, Iwan menyarankan tersangka kooperatif menuntaskan pemerasan yang diduga dialaminya.

Dia mengingatkan, substansi persoalan yang mencuat dalam kasus ini juga terkait pengakuan tersangka diperas oknum jaksa.

Menurut dia, hal ini perlu dituntaskan agar jelas duduk persoalannya. “Upaya Jamwas memeriksa saksi-saksi kasus ini saya rasa sudah menunjukkan kemajuan,” ucapnya.

Tinggal sekarang, lanjut Iwan, masyarakat menunggu bukti-bukti dugaan pemerasan itu dari tersangka.

Jadi, menurutnya, tersangka tidak perlu berlama-lama, apalagi disebutkan pihak kejaksaan bahwa tersangka tidak mau memberi nomor telepon oknum jaksa yang diduga meminta uang darinya.

Iwan mengatakan, bila persoalan pemerasan ini terbukti, bukan tidak mungkin menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum yang mengotori institusi penegak hukum itu.

“Juga agar ke depannya, aparat kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Jaksa Pemeras Laporkan Saja Ke Jamwas Atau KPK
Daday Hudaya, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Daday Hudaya menyatakan, upaya praperadilan menjadi hak tersangka. “Pada prinsipnya, persoalan gugatan praperadilan dapat dilakukan tersangka,” katanya, kemarin.

Materi atau substansi gugatan disampaikan karena adanya ketakpuasan seputar penanganan perkara. Namun, dia berharap, terlepas dari substansi adanya dugaan penyimpangan pengusutan perkara, praperadilan tidak dijadikan alat untuk mengulur-ulur waktu penanganan kasus.

Daday menyebutkan, gugatan praperadilan juga memberikan dampak signifikan terhadap  perkara. Apabila hakim tidak mengabulkan gugatan praperadilan,  otomatis putusan ini akan menguntungkan pihak tergugat, dalam hal ini kejaksaan. Sebaliknya, jika hakim mengabulkan gugatan pemohon, praktis upaya hukum yang dilakukan penegak hukum bisa gugur.

Tapi, dia mengingatkan agar jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) juga menjalankan fungsi eksaminasi perkara ini.

Dia pun menanyakan, kenapa tersangka tidak mengajukan eksaminasi ke Jamwas. “Toh, bila ada kesalahan penyidik, tersangka atau pihak berperkara bisa meminta Jamwas untuk mengeksaminasi penetapan status tersangka dan penahanan.”

Pada bagian lain, dia pun berharap tersangka Bahalwan tidak sembarangan dalam memberikan pernyataan. Terlebih, pengakuan tentang pemerasan itu menyangkut dugaan tindak pidana oleh oknum jaksa.

Daday menyarankan, sebaiknya tersangka segera sampaikan bukti dugaan pemerasan itu kepada Jamwas, atau laporkan ke penegak hukum lain seperti KPK.

Jangan sampai pengakuan soal pemerasan ini, kata Daday, nantinya jadi bumerang atau sekadar upaya mengalihkan pokok perkara kasus tersebut. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya