Berita

Hukum

Kasus Bioremediasi Dampak Gerakan Anti Korupsi

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 22:48 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi proyek pemulihan lingkungan bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap sebagai efek dari gerakan anti korupsi.

Padahal, gerakan anti korupsi harus tetap dikontrol dengan penerapan aturan hukum yang baik dan benar yang bisa mengarahkan pada proses penegakan hukum yang adil sehingga tidak menimbulkan korban.

"Saya mengkritisi Undang-Undang Anti Korupsi yang lebih pada melansir gerakan anti korupsi daripada membuat aturan hukum yang adil. Karena tidak adil inilah membuka kemungkinan pemberian wewenang yang berlebihan dan bersifat terbuka. Jika dipadukan dengan gerakan anti korupsi, maka yang terjadi ialah kasus-kasus yang sebelumnya tidak masuk ranah hukum tindak pidana korupsi ya dipidanakan saja," jelas pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) DR. Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).


Menurutnya, dalam kasus bioremediasi, jelas terlihat dari substansi hukum bahwa sesungguhnya ini kasus lingkungan hidup. Karena itu, kata Mudzakkir temanya adalah pelanggaran terhadap hukum lingkungan, namun semua itu disingkirkan sehingga masuk ke tindak pidana korupsi.

Padahal, di dalam pasal 14 Undang-Undang Tipikor yang intinya terhadap satu tindak pidana yang diatur undang-undang lain menjadi tindak pidana korupsi apabila dalam undang-undang lain hal tersebut adalah tindak pidana korupsi. Undang-undang lingkungan hidup tidak menjelaskan apabila pelanggaran terhadapnya termasuk tindak korupsi

Karena itu, Mudzakkir menilai tidak tepat dasar hukum dan filosofi yang diterapkan oleh penegak hukum untuk menjerat proyek bioremediasi sebagai kasus korupsi.

"Tidak ada kritikan dari masyarakat untuk proses hukum kasus bioremediasi ini karena orang sudah masuk dalam opini gerakan anti korupsi," ujarnya.

Lebih jauh, Mudzakkir juga menyesalkan proses hukum berlarut-larut dalam gerakan anti korupsi. Sehingga, mengakibatkan proses penegakan hukum tidak ada kritik dan kontrol yang signifikan.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro memahami bahwa tahun 2014 ini adalah tahun politik. Karenanya, apapun yang diucapkan pejabat negara selalu akan dikaitkan dengan pemilu.

Elan mengungkapkan, pihaknya tidak heran dengan sikap pemerintah yang terkesan diam melihat kriminalisasi terhadap kegiatan bioremediasi. Padahal, seyogyanya hal itu merupakan pencederaan terhadap kontrak kerja sama migas.

Saat ini, tambahnya, fokus SKK Migas adalah dapat terus mengawal dan mengayomi kontraktor untuk menjalankan usaha dan target-target yang ditetapkan pemerintah.

"Kita sudah berjuang terus untuk menggapai apa yang menjadi sasaran sektor migas setiap tahunnya. Adanya kasus bioremediasi kami anggap sebagai bagian dari pengalaman pahit yang pernah dihadapi sektor hulu migas," jelas Elan.

Untuk membenahi kondisi ini, SKK Migas sangat berharap pada penyelesaian revisi UU Migas Nomor 22/2001. Dengan undang-undang yang baru diharapkan ada kesepakatan baru bersama pihak terkait pengelolaan sektor hulu migas yang baik untuk kepentingan bangsa.

"Terbentuknya regulasi migas yang pro rakyat dan bangsa sesuai UUD 1945 yang tentu saja melindungi hak-hak pekerja migas," tegas Elan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya