Kasus korupsi proyek pemulihan lingkungan bioremediasi yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dianggap sebagai efek dari gerakan anti korupsi.
Padahal, gerakan anti korupsi harus tetap dikontrol dengan penerapan aturan hukum yang baik dan benar yang bisa mengarahkan pada proses penegakan hukum yang adil sehingga tidak menimbulkan korban.
"Saya mengkritisi Undang-Undang Anti Korupsi yang lebih pada melansir gerakan anti korupsi daripada membuat aturan hukum yang adil. Karena tidak adil inilah membuka kemungkinan pemberian wewenang yang berlebihan dan bersifat terbuka. Jika dipadukan dengan gerakan anti korupsi, maka yang terjadi ialah kasus-kasus yang sebelumnya tidak masuk ranah hukum tindak pidana korupsi ya dipidanakan saja," jelas pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) DR. Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, dalam kasus bioremediasi, jelas terlihat dari substansi hukum bahwa sesungguhnya ini kasus lingkungan hidup. Karena itu, kata Mudzakkir temanya adalah pelanggaran terhadap hukum lingkungan, namun semua itu disingkirkan sehingga masuk ke tindak pidana korupsi.
Padahal, di dalam pasal 14 Undang-Undang Tipikor yang intinya terhadap satu tindak pidana yang diatur undang-undang lain menjadi tindak pidana korupsi apabila dalam undang-undang lain hal tersebut adalah tindak pidana korupsi. Undang-undang lingkungan hidup tidak menjelaskan apabila pelanggaran terhadapnya termasuk tindak korupsi
Karena itu, Mudzakkir menilai tidak tepat dasar hukum dan filosofi yang diterapkan oleh penegak hukum untuk menjerat proyek bioremediasi sebagai kasus korupsi.
"Tidak ada kritikan dari masyarakat untuk proses hukum kasus bioremediasi ini karena orang sudah masuk dalam opini gerakan anti korupsi," ujarnya.
Lebih jauh, Mudzakkir juga menyesalkan proses hukum berlarut-larut dalam gerakan anti korupsi. Sehingga, mengakibatkan proses penegakan hukum tidak ada kritik dan kontrol yang signifikan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro memahami bahwa tahun 2014 ini adalah tahun politik. Karenanya, apapun yang diucapkan pejabat negara selalu akan dikaitkan dengan pemilu.
Elan mengungkapkan, pihaknya tidak heran dengan sikap pemerintah yang terkesan diam melihat kriminalisasi terhadap kegiatan bioremediasi. Padahal, seyogyanya hal itu merupakan pencederaan terhadap kontrak kerja sama migas.
Saat ini, tambahnya, fokus SKK Migas adalah dapat terus mengawal dan mengayomi kontraktor untuk menjalankan usaha dan target-target yang ditetapkan pemerintah.
"Kita sudah berjuang terus untuk menggapai apa yang menjadi sasaran sektor migas setiap tahunnya. Adanya kasus bioremediasi kami anggap sebagai bagian dari pengalaman pahit yang pernah dihadapi sektor hulu migas," jelas Elan.
Untuk membenahi kondisi ini, SKK Migas sangat berharap pada penyelesaian revisi UU Migas Nomor 22/2001. Dengan undang-undang yang baru diharapkan ada kesepakatan baru bersama pihak terkait pengelolaan sektor hulu migas yang baik untuk kepentingan bangsa.
"Terbentuknya regulasi migas yang pro rakyat dan bangsa sesuai UUD 1945 yang tentu saja melindungi hak-hak pekerja migas," tegas Elan.
[rus]