Berita

artha meris simbolon/net

Hukum

Kisah Artha Meris soal Kartel Monopoli Hingga Dianaktirikan ESDM

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 22:29 WIB | LAPORAN:

. Bos Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon merasa perusahaannya dianaktirikan oleh Kementerian ESDM. Akibatnya, perusahaannya tidak bisa bersaing di lingkup minyak dan gas bumi (Migas) dengan perusahaan asing yang ada di Indonesia.

Meris menyatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/2). 

Pengacara Deviardi, Effendi Saman kemudian mencoba menggali lebih lanjut pernyataan Artha Meris. Effendi menanyakan ke Meris perusahaannya dianaktirikan oleh siapa.


"Pemerintah, Kementerian ESDM, sebenarnya bukan hanya Jero Wacik pak, karena ini adalah peraturan pemerintah Indonesia yang mengakibatkan perusahaan saya tak dapat bersaing dan karena adanya kartel monopoli yang saya utarakan," jawab Meris.

"Kartel itu apa terkait dengan Jero Wacik?" tanya Saman lagi.

"Tidak pak, saya juga sudah kirim surat ke Dahlan Iskan (Menteri BUMN) dan saya juga ada bukti tanda terima KPK atas laporan saya," jawab dia.

Mendengar itu, Saman kemudian mencoba mengkonfirmasi ke Meris, siapa perusahaan yang di anak kandungkan oleh Kementerian ESDM. Tapi, pertanyaan itu langsung disanggah oleh Hakim Ketua, Amin Ismanto.

"Begini aja tidak usah ditanyakan pendapatnya itu?" kata Amin Ismanto.

"Ya pak saya tidak akan menjawab itu," timpal Meris.

Dalam sidang terdakwa Rudi Rubiandini yang berlangsung sebelum terdakwa Deviardi, Artha Meris juga menceritakan soal adanya kartel monopoli. Putri Marihod Simbolon itu bahkan menyebutkan telah mengadukan adanya kartel ini ke Kementerian ESDM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KPK.

"Sempat saya melayangkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saya itu korban kartel. Kartelnya Pupuk Indonesia Holding Company," jelas Meris bergetar.

"Perusahaan saya tutup, hampir bangkrut, orang tua saya sakit. Tapi masih banyak utang di bank. Saya sudah lapor KPK, ke Presiden SBY, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," sambung dia sambil terisak.

Artha Meris sendiri disebut dalam dakwaan Rudi dan Deviardi memberikan sejumlah uang dalam bentuk dollar. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya