Berita

ilustrasi/net

Hukum

Cemburu, Istri Kirim Pembunuh Bayaran ke Suami

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN:

Lantaran terbakar api cemburu karena suaminya menikah lagi, seorang istri di Cilincing Jakarta Utara tega membunuh pasangan hidup yang telah dinikahinya bertahun-tahun.

Hajjah Saodah mengutus pembunuh bayaran untuk mencabut nyawa suaminya Haji Mustain pada Sabtu 25 Januari lalu.

"Tersangka Hj. Saodah merasa sakit hati terhadap korban, karena korban telah menikah lagi, dan korban akan membelikan istri mudanya tanah atau rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi, Selasa (11/2).


Tidak terima dengan perlakuan istimewa yang diberikan sang suami kepada istri muda, Hj. Saodah meminta tersangka bernama Hasun mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan. Kemudian, tersangka Hasun menghubungi kenalannya bernama Panidi yang tinggal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur untuk membunuh Haji Mustain.

"Panidi dan Hasun sudah kenal selama enam bulan, dan pertama ketemu di Bangkalan, Madura pada saat adu ayam," ungkap Daddy.

Gayung bersambut, Panidi sang pembunuh bayaran amatir ini didatangkan ke Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dia disiapkan rumah kost tidak jauh dari tempat tinggal korban yang beralamat di Jalan Bengawan Solo RT 020/01 Kelurahan Semper Barat, Cilincing.

"Selama seminggu, tersangka Hasun membawa tersangka Panidi untuk survei. Dalam rangka memperlihatkan wajah serta alamat dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh korban," kata Daddy.

Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 25 Januari Panidi melancarkan aksinya. Dia mendatangi rumah korban dan mendapati pria berusia 43 tahun itu seorang diri di dalam kamar. Tak perlu berlama-lama, Panidi langsung menghantamkan kayu dolken yang dibawanya ke bagian belakang kepala Haji Mustain hingga pingsan. Mengetahui sang haji belum tewas, Panidi kembali memukul rahang korban hingga mengakibatkan keluar darah dari telinga.

Panidi pun sempat menunggui detik-detik kematian Haji Mustain selama beberapa menit sebelum jenazahnya ditemukan oleh keluarga pada siang harinya.

"Tersangka menunggui korban selama 15 menit, setelah yakin korban telah tewas lalu tersangka kabur ke Lampung," kata Daddy.

Panidi berhasil ditangkap setelah sepuluh hari kembali ke kampung halamannya di Gresik. Atas aksinya ini, dia mendapat imbalan Rp 4 juta dari Hj. Saodah dengan dicicil dua kali. Di mana, Rp 1 juta sebagai uang muka dan sisanya Rp 3 juta dibayar usai membunuh.

Penangkapan Panidi dan pemeriksaan sebelas orang saksi membuka tabir kematian Haji Mustain dengan menyeret juga tersangka Hasun serta Hj. Saodah sebagai dalang pembunuhan. Sebelumnya, polisi mendapat kesulitan lantaran Hj. Saodah berupaya menutup-nutupi kejadian tersebut, dan melarang jasad suaminya diautopsi.

Ketiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara dengan jeratan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP tetang tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu dolken, dua unit ponsel, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan bukti pembayaran rumah kost. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya