Lantaran terbakar api cemburu karena suaminya menikah lagi, seorang istri di Cilincing Jakarta Utara tega membunuh pasangan hidup yang telah dinikahinya bertahun-tahun.
Hajjah Saodah mengutus pembunuh bayaran untuk mencabut nyawa suaminya Haji Mustain pada Sabtu 25 Januari lalu.
"Tersangka Hj. Saodah merasa sakit hati terhadap korban, karena korban telah menikah lagi, dan korban akan membelikan istri mudanya tanah atau rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi, Selasa (11/2).
Tidak terima dengan perlakuan istimewa yang diberikan sang suami kepada istri muda, Hj. Saodah meminta tersangka bernama Hasun mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan. Kemudian, tersangka Hasun menghubungi kenalannya bernama Panidi yang tinggal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur untuk membunuh Haji Mustain.
"Panidi dan Hasun sudah kenal selama enam bulan, dan pertama ketemu di Bangkalan, Madura pada saat adu ayam," ungkap Daddy.
Gayung bersambut, Panidi sang pembunuh bayaran amatir ini didatangkan ke Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dia disiapkan rumah kost tidak jauh dari tempat tinggal korban yang beralamat di Jalan Bengawan Solo RT 020/01 Kelurahan Semper Barat, Cilincing.
"Selama seminggu, tersangka Hasun membawa tersangka Panidi untuk survei. Dalam rangka memperlihatkan wajah serta alamat dan tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh korban," kata Daddy.
Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 25 Januari Panidi melancarkan aksinya. Dia mendatangi rumah korban dan mendapati pria berusia 43 tahun itu seorang diri di dalam kamar. Tak perlu berlama-lama, Panidi langsung menghantamkan kayu dolken yang dibawanya ke bagian belakang kepala Haji Mustain hingga pingsan. Mengetahui sang haji belum tewas, Panidi kembali memukul rahang korban hingga mengakibatkan keluar darah dari telinga.
Panidi pun sempat menunggui detik-detik kematian Haji Mustain selama beberapa menit sebelum jenazahnya ditemukan oleh keluarga pada siang harinya.
"Tersangka menunggui korban selama 15 menit, setelah yakin korban telah tewas lalu tersangka kabur ke Lampung," kata Daddy.
Panidi berhasil ditangkap setelah sepuluh hari kembali ke kampung halamannya di Gresik. Atas aksinya ini, dia mendapat imbalan Rp 4 juta dari Hj. Saodah dengan dicicil dua kali. Di mana, Rp 1 juta sebagai uang muka dan sisanya Rp 3 juta dibayar usai membunuh.
Penangkapan Panidi dan pemeriksaan sebelas orang saksi membuka tabir kematian Haji Mustain dengan menyeret juga tersangka Hasun serta Hj. Saodah sebagai dalang pembunuhan. Sebelumnya, polisi mendapat kesulitan lantaran Hj. Saodah berupaya menutup-nutupi kejadian tersebut, dan melarang jasad suaminya diautopsi.
Ketiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara dengan jeratan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP tetang tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu dolken, dua unit ponsel, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan bukti pembayaran rumah kost.
[rus]