Berita

Muhammad Bahalwan/net

Hukum

Tersangka Bahalwan Praperadilkan Kejagung

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait penahanannya sebagai tersangka korupsi pengadaan turbine Blok 2 pembangkit listrik tenaga uap dan gas (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

"Kami mengajukan permohonan praperadilan hari ini melalui PN Jaksel," ujar Eri Hertiawan selaku kuasa hukum Bahalwan di gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (11/2).


Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sudah didaftarkan dengan Nomor 08/Pid/Prap/2014/PN Jaksel. Adapun, inti dari permohonan praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penahanan Muhammad Bahalwan.

"Beliau sejak 27 Januari ditahan, saat ini berada di rutan kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel," kata Eri.

Menurut Eri, praperadilan diajukan karena pihak Bahalwan menilai bukti-bukti yang menjadi dasar penyidik Pidsus Kejagung untuk melakukan penahanan tidaklah cukup.

Pasalnya, pada 27 Januari lalu, status kliennya hanyalah saksi untuk tersangka Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Kitsbu, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Rodi Cahyawan selaku karyawan BUMN PT PLN Persero pembangkit Sumbagut, dan untuk tersangka Muhammad Ali yang juga karyawan PLN.

"Namun, setelah memberikan keterangannya sebagai saksi, pada hari yang sama tiba-tiba pemohon yang berkedudukan sebagai Direktur PT Mapna Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Eri.

Lebih dari itu, Eri juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya salah alamat. Lantaran, Bahalwan merupakan. Direktur PT Mapna Indonesia sedangkan yang melakukan kontrak kerja sama dengan PT PLN adalah Mapna Co. yang berkedudukan di Iran.

"Dalam praperadilan ini kami memohon untuk menerima dan mengabulkan praperadilan. Dan, pengadilan mengatakan tidak sah penahanannya dan membebaskan pemohon dari rutan," tegasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya