Berita

rudi rubiandini/net

Hukum

Rudi Kembali Bantah Terima Uang Haram dari Meris dan Simon

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Rudi Rubiandini usai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).

Sidang Rudi sendiri kali ini mendengarkan keterangan dari saksi Artha Meris dan Simon Tanjaya. Dalam keterangannya, Artha Meris membantah memberikan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Sementara Simon mengaku memberikan uang ke Deviardi bukan ke Rudi Rubiandini.


"Saya nyatakan bahwa kedua saksi tadi tidak pernah memberikan uang kepada saya. Sehingga, saya tidak tahu apakah uang yang tadi dikatakan Simon maupun Meris itu yang disampaikan ke saya melalui Deviardi," terang Rudi.

"Karena saya tidak tahu. Tadi sudah dinyatakan mereka tidak memberi uang kepada saya," sambung dia.

Tapi dalam rekaman Deviardi sebut Bapak sampaikan terimakasih karena sudah sampai?

"Itu tanyakan ke Deviardi. Bisa saja semua orang bicara seperti itu," demikian Rudi Rubiandi.

Artha Meris sendiri disebut dalam dakwaan Rudi dan Deviardi memberikan sejumlah uang dalam bentuk dollar. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara Simon disebutkan dalam dakwaan memberikan uang sebesar USD700 ribu ke Rudi Rubiandi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya