Berita

rudi rubiandini/net

Hukum

Rudi Kembali Bantah Terima Uang Haram dari Meris dan Simon

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Rudi Rubiandini usai sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2).

Sidang Rudi sendiri kali ini mendengarkan keterangan dari saksi Artha Meris dan Simon Tanjaya. Dalam keterangannya, Artha Meris membantah memberikan uang ke Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Sementara Simon mengaku memberikan uang ke Deviardi bukan ke Rudi Rubiandini.


"Saya nyatakan bahwa kedua saksi tadi tidak pernah memberikan uang kepada saya. Sehingga, saya tidak tahu apakah uang yang tadi dikatakan Simon maupun Meris itu yang disampaikan ke saya melalui Deviardi," terang Rudi.

"Karena saya tidak tahu. Tadi sudah dinyatakan mereka tidak memberi uang kepada saya," sambung dia.

Tapi dalam rekaman Deviardi sebut Bapak sampaikan terimakasih karena sudah sampai?

"Itu tanyakan ke Deviardi. Bisa saja semua orang bicara seperti itu," demikian Rudi Rubiandi.

Artha Meris sendiri disebut dalam dakwaan Rudi dan Deviardi memberikan sejumlah uang dalam bentuk dollar. Pertama, USD 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Artha kepada Deviardi. Kemudian, Artha mengirim uang lagi sebesar USD 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar USD 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013. Dia menyerahkan duit itu ke Deviardi di restoran cepat saji, McDonald, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 2013, Artha memberi USD 200 ribu buat Rudi. Duit itu diserahkan dalam dua amplop warna coklat, masing-masing berisi USD 150 ribu dan USD 50 ribu. Fulus itu diantar supir Artha dan diterima Deviardi di gerai waralaba Seven Eleven Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara Simon disebutkan dalam dakwaan memberikan uang sebesar USD700 ribu ke Rudi Rubiandi. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya