Berita

Artha Meris Simbolon/net

Hukum

KPK Perpanjang Status Cegah Artha Meris

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 18:48 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM untuk memperpanjang status cegah terhadap Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

"KPK memperpanjang pencegahan terhadap Artha Meris yang akan berakhir 14 Februari. Pencegahan akan diperpanjang selama 6 bulan juga," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).

Sebelumnya, Artha Meris telah dicegah untuk berpergian keluar negeri sejak Agustus 2013 silam terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah SKK Migas.


Siang tadi, Artha Meris bersaksi dipersidangan dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan yang disusun jaksa, Meris disebut memberikan uang USD 522,500 ribu kepada Rudi. Uang tersebut diberikan supaya Rudi dalam kapasitasnya sebagai Kepala SKK Migas saat itu mau memberikan persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM Jero Wacik.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa uang tersebut diterima melalui Deviardi atas perintah Rudi secara bertahap. Pertama, USD 250 ribu diterima pada Februari lalu. Kedua, USD 22,5 ribu masih pada bulan yang sama. Ketiga, USD 50 ribu pada 11 Juli 2013. Keempat, USD 50 ribu pada 1 Agustus 2013. Kelima, USD 200ribu pada 3 Agustus 2013. Pemberian uang tersebut terkadang diserahkan Meris melalui sopirnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya