Berita

ms kaban

Hukum

Resmi, MS Kaban Dicegah ke Luar Negeri

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan status cegah terhadap saksi atas kasus yang tengah disidik oleh tim penyidik.

Pencegahan ini terkait perkara korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Saksi yang dimaksud adalah mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban.

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Malam Sabat Kaban, mantan Menteri Kehutanan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).


Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melayangkan surat cegah untuk supir pribadinya, Muhammad Yusuf. Pencegahan pun dilakukan sejak 11 Februari ini. M.S Kaban dan Muhammad Yusuf dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan dilakukan karena jika sewaktu-waktu mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo dalam kasus ini, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang saat itu dipimpin oleh MS Kaban. Proyek tersebut nilainya mencapai Rp 180 miliar. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya