Berita

ms kaban

Hukum

Resmi, MS Kaban Dicegah ke Luar Negeri

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan status cegah terhadap saksi atas kasus yang tengah disidik oleh tim penyidik.

Pencegahan ini terkait perkara korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Saksi yang dimaksud adalah mantan Menteri Kehutanan yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, MS Kaban.

"Perlu diinformasikan bahwa hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Malam Sabat Kaban, mantan Menteri Kehutanan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta (Selasa 11/2).


Selain itu, tim penyidik KPK juga telah melayangkan surat cegah untuk supir pribadinya, Muhammad Yusuf. Pencegahan pun dilakukan sejak 11 Februari ini. M.S Kaban dan Muhammad Yusuf dicegah untuk berpergian keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan dilakukan karena jika sewaktu-waktu mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo dalam kasus ini, mereka sedang tidak berada di luar negeri.

Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu, pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun atas upaya Anggoro Widjojo, proyek tersebut pun akhirnya berjalan kembali. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Nur Nasution untuk menjalankan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang saat itu dipimpin oleh MS Kaban. Proyek tersebut nilainya mencapai Rp 180 miliar. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya