Berita

Hukum

Pengamat Hukum Pidana: Corby Tak Berhak Diberi Bebas Bersyarat!

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Pemberian grasi bebas bersyarat kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby terus dipertanyakan.

"Seharusnya ada penegasan hukum yang dimaksud bebas bersyarat," kata pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dalam diskusi ‘Revisi RUU KUHP’ bersama Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).

Pembicara lainnya yakni Wakil ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edhie berhalangan hadir karena masih berada di dapilnya.


Menurut dia, grasi bebas bersyarat jika merujuk pada KUHAP, diberikan setelah terpidana menjalani hukuman dua pertiga penjara. Dari penjelasan itu, Akhiar pun mempertanyakan keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang memberi kebebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

"Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini," tegasnya.

Dia minta hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba. Menurut dia, ke depan perlu diatur lebih jelas dan konkrit. Hal ini menjadi kewajiban DPR RI, pers dan masyarakat untuk mengkritisi bersama.

"Jangan hanya mengejar target, tapi kualitas terabaikan," ujarnya.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya