Berita

Hukum

Pengamat Hukum Pidana: Corby Tak Berhak Diberi Bebas Bersyarat!

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Pemberian grasi bebas bersyarat kepada terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Corby terus dipertanyakan.

"Seharusnya ada penegasan hukum yang dimaksud bebas bersyarat," kata pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi dalam diskusi ‘Revisi RUU KUHP’ bersama Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofriandari di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2).

Pembicara lainnya yakni Wakil ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edhie berhalangan hadir karena masih berada di dapilnya.


Menurut dia, grasi bebas bersyarat jika merujuk pada KUHAP, diberikan setelah terpidana menjalani hukuman dua pertiga penjara. Dari penjelasan itu, Akhiar pun mempertanyakan keputusan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM yang memberi kebebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

"Pidana yang mendapat bebas bersyarat itu tidak boleh pada kasus kejahatan narkoba, korupsi, dan terorisme karena ketiga kejahatan tersebut dampaknya sangat besar dan luas yang merusak bangsa ini," tegasnya.

Dia minta hak asasi manusia (HAM) tidak dijadikan alasan atau justifikasi untuk memberikan grasi kepada kejahatan narkoba. Menurut dia, ke depan perlu diatur lebih jelas dan konkrit. Hal ini menjadi kewajiban DPR RI, pers dan masyarakat untuk mengkritisi bersama.

"Jangan hanya mengejar target, tapi kualitas terabaikan," ujarnya.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya