Berita

Hukum

Budi Mulya Siap Bongkar Kasus Century di Persidangan

SELASA, 11 FEBRUARI 2014 | 12:29 WIB | LAPORAN:

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, siap membongkar proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang menjeratnya saat ini di persidangan Tipikor, bulan depan.

"Dia akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP. Karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," ujar pengacaranya, Luhut Pangaribuan, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (Selasa 11/2).

Hari ini, berkas penyidikan Budi Mulya telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik KPK dan siap untuk dilimpahkan. Diperkirakan sidang perdana Budi Mulya akan digelar pada awal Maret nanti.


Sebelumnya, Budi Mulya pernah menjelaskan, pemberian FPJP kepada Bank Century adalah kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia yang diatur dalam UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. BI memiliki fungsi lender of the last resort, yaitu sebagai penyedia likuiditas untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.

Sementara terkait penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, diputuskan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Keanggotaan KSSK ini terdiri dari Menteri Keuangaan sebagai Ketua yang saat itu dijabat Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota yang saat itu Boediono, dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Dalam rapat konsultasi yang digelar pada 20 November 2008 lalu, KSSK meminta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Mandiri, Ketua UKP3R.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana bailout sebesar Rp 630 miliar, yang kemudian menggelembung jadi Rp 6,7 triliun. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya