Berita

foto: net

Hukum

Sidang Perdana Praperadilan, Kapolda Metro Jaya Mangkir

SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno, ditunda karena Kapolda mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara pemohon Keluarga (Almarhum) Sudarmo Mahyudin, Robi Anugerah Marpaung, mengatakan bahwa praperadilan ini dilayangkan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas perkara dugaan pemberian katerangan palsu terhadap tersangka Siti Masnuroh, dalam konflik Yayasan Pendidikan Wahidin.

"Kami meminta agar perkara dibuka kembali karena unsur yang kita laporkan sudah terpenuhi," ungkap Robi usai persidangan di PN Jaksel, Senin (10/2)


Robi pun menyesalkan sikap penyidik polisi atau tim kuasa hukum Kapolda yang tidak hadir dalam persidangan ini.

"Kami saja baru terima surat pangilan dari PN Jaksel 5 Februari lalu. Seharusnya mereka sudah siap. Kalau penyidik berpikir baik, sudah siap dan datang dong," ujar dia.

Karena pihak termohon (Polda) tidak hadir, sidang praperadilan di tunda pada Senin 17 Januari 2014.

Robi memaparkan, dilayangkan praperadilan itu karena Polda Metro Jaya mengeluarkan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Metro Jaya tentang penghentian penyidikan atas Laporan Polisi nomor LP/171/III/2010/Bareskrimum tertanggal 07 Maret 2010 oleh Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reskrimum, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Alasan Polisi SP3 kasus ini karena hasil penyidikaan tidak cukup bukti. Namun alasan itu menjadi bertolak belakang dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 7 September 2012 yang diterima dirinya.

"Dalam SP2HP itu disebutkan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Siti Masnuroh dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap dia.

Kasus ini berawal dari konflik internal dan kepengurusan Yayasan Perguruan Wahidin tanggal 15 Agustus 2008 atas diangkatnya mendiang Sudarno Mahyudin sewaktu masih hidup sebagai koordinator perguruan Wahidin.

Kemudian notaris Siti Masnuroh membuat akta nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu Sudarno diminta untuk menyerahkan perguruan itu ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho.
Namun Sudarno menolaknya, karena dugaan pemalsuan Akta No 77 oleh Notaris Siti dan rekannya Poniman. Keduanya pun diadukan ke Polda Metro Jaya.

Sudarno sendiri meninggal 2 tahun kemudian pada 24 Juli 2010. Selaku Pemohon I dalam praperadilan ini adalah istri (Almarhum) Sudarno Mahyudin dan Pemohon II Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Wahidin yang berkedudukan di jalan Pahlawan, No 109 D, Bagansiapi-api, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya