Berita

foto: net

Hukum

ICW: Penanganan Korupsi Haji Harus di Level Penindakan

SENIN, 10 FEBRUARI 2014 | 12:47 WIB | LAPORAN:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, indikasi penyelewengan dana haji di Kementerian Agama tidak cukup hanya untuk dicegah. Harus ada tindakan hukum karena penyelewengan itu terus berulang dan menyangkut uang yang besar.

"Karena berulang kali, jangan lagi korupsi dana haji ini dilakukan dengan level pencegahan, tapi sudah harus pada level penindakan," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada wartawan, Senin (10/2).

Tindakan itu, jelasnya, penting dilakukan untuk terapi kejut. Apalagi menyangkut kepentingan berjuta jemaah haji yang hak dasarnya tidak terpenuhi dengan kualitas penyelenggaraan haji yang buruk.


Firdaus sendiri menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana haji itu ada dua sisi. Pertama, pengelolaan dana tabungan haji; dan kedua, yang terkait pengelolaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) yang dulu dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH).

"Pengelolaan tabungan haji sudah dibuka sepanjang tahun sejak 2004, waiting list calon jemaah haji sudah mencapai 2 juta orang. Ini membuat pokok simpanan jemaah semakin besar dimana sampai akhir 2013 saja ada Rp 67 triliun. Dana sebesar itu tersimpan terlalu lama di perbankan dengan jasa bunga yang tidak optimal," urainya.

Tidak optimalnya jasa bunga atau manfaat dana tabungan jemaah itu karena tingkat manfaat atau bunganya jauh lebih rendah dari tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau yang umum. Belum lagi hasil bunga deposito, yang menurut laporan BPK, juga melanglang buana.

"Nilai jasa optimasi digunakan oleh petugas kelembagaan haji. Padahal, menurut UU Haji semua hal terkait biaya penyelenggaran haji seperti biaya persiapan, kepanitiaan dan sebagainya ditanggung oleh APBN dan APBD," ujarnya.

Menurut Firdaus lagi, muncul indikasi atau potensi duplikasi biaya yang dibayarkan oleh APBN, APBD dan juga jemaah haji.

"Contohnya bila kita lihat APBD DKI saja, ada anggaran transportasi dan konsumsi haji sebesar Rp 10 miliar. Padahal hal itu sudah dimasukkan dalam komponen biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah sebagai bagian dari BPIH. Begitu juga dengan APBN," tutup Firdaus. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya