Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, indikasi penyelewengan dana haji di Kementerian Agama tidak cukup hanya untuk dicegah. Harus ada tindakan hukum karena penyelewengan itu terus berulang dan menyangkut uang yang besar.
"Karena berulang kali, jangan lagi korupsi dana haji ini dilakukan dengan level pencegahan, tapi sudah harus pada level penindakan," kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada wartawan, Senin (10/2).
Tindakan itu, jelasnya, penting dilakukan untuk terapi kejut. Apalagi menyangkut kepentingan berjuta jemaah haji yang hak dasarnya tidak terpenuhi dengan kualitas penyelenggaraan haji yang buruk.
Firdaus sendiri menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana haji itu ada dua sisi. Pertama, pengelolaan dana tabungan haji; dan kedua, yang terkait pengelolaan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) yang dulu dikenal dengan Ongkos Naik Haji (ONH).
"Pengelolaan tabungan haji sudah dibuka sepanjang tahun sejak 2004,
waiting list calon jemaah haji sudah mencapai 2 juta orang. Ini membuat pokok simpanan jemaah semakin besar dimana sampai akhir 2013 saja ada Rp 67 triliun. Dana sebesar itu tersimpan terlalu lama di perbankan dengan jasa bunga yang tidak optimal," urainya.
Tidak optimalnya jasa bunga atau manfaat dana tabungan jemaah itu karena tingkat manfaat atau bunganya jauh lebih rendah dari tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau yang umum. Belum lagi hasil bunga deposito, yang menurut laporan BPK, juga melanglang buana.
"Nilai jasa optimasi digunakan oleh petugas kelembagaan haji. Padahal, menurut UU Haji semua hal terkait biaya penyelenggaran haji seperti biaya persiapan, kepanitiaan dan sebagainya ditanggung oleh APBN dan APBD," ujarnya.
Menurut Firdaus lagi, muncul indikasi atau potensi duplikasi biaya yang dibayarkan oleh APBN, APBD dan juga jemaah haji.
"Contohnya bila kita lihat APBD DKI saja, ada anggaran transportasi dan konsumsi haji sebesar Rp 10 miliar. Padahal hal itu sudah dimasukkan dalam komponen biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah sebagai bagian dari BPIH. Begitu juga dengan APBN," tutup Firdaus.
[ald]