Berita

ratu rita/rmol

Hukum

Akil Mochtar Dibawakan Oleh-oleh Kemeja Batik oleh Istri

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Ratu Rita Akil, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendadak muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/2). Ratu Rita yang mengenakan kacamata riben hitam itu terlihat menenteng sebuah tas mirip goody bag.

Ratu Rita diam seribu bahasa meski dihujani banyak pertanyaan awak media. Termasuk, saat disinggung mengenai proses kasus suaminya dan maksud kedatangannya kali ini.

Terpantau, tentengan hitam itu salah satunya berisikan kemeja batik. Diduga kemeja batik itu akan diberikan ke suaminya. Setelah mengisi daftar administrasi, Ratu Rita kemudian berjalan menuju Rutan KPK, tempat suaminya ditahan saat ini.


Sama seperti sebelum mengisi administrasi, Ratu Rita tetap cuek sambil ngeloyor menuju pintu samping Rutan KPK.

Akil sendiri diketahui dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada, dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus sengketa Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat1 kesatu KUHP.idana.

KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No.31/1999  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya