presiden sby/net
presiden sby/net
"SBY melanggar hukum bila nekat mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pengaturan Saksi Parpol dan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL)," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Said mengingatkan bahwa Perpres hanya bisa dikeluarkan oleh Presiden dalam dua kondisi. Pertama, dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Kedua, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14