Berita

presiden sby/net

SBY Langgar Hukum Bila Bikin Peraturan Saksi Parpol

JUMAT, 07 FEBRUARI 2014 | 06:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, SBY memang berwenang membentuk peraturan. Namun pembentukan Peraturan Presiden harus tetap merujuk pada ketentuan UU.

"SBY melanggar hukum bila nekat mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pengaturan Saksi Parpol dan Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL)," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 7/2).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Said mengingatkan bahwa Perpres hanya bisa dikeluarkan oleh Presiden dalam dua kondisi. Pertama, dalam rangka menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perpres dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Kedua, untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.


"Dari kedua ketentuan UU tersebut, jelas, tidak ada dasar hukum bagi SBY untuk mengeluarkan Perpres dimaksud. Tidak ada UU yang memerintahkan Presiden untuk membentuk Perpres soal Saksi Parpol dan Mitra PPL, tidak pula Presiden memiliki kekuasaan untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan umum," tegas Said.

Pemilu, lanjut Said, sudah bukan lagi menjadi bagian dari fungsi pemerintahan, melainkan telah menjadi kekuasaan dari penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, SBY tidak bisa membentuk Perpres untuk mengatur Saksi Parpol dan Mitra PPL yang masuk dalam ranah penyelenggaraan Pemilu.

"Rancangan Perpres yang tengah digodok pemerintah harus di stop," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya