Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM Bank DKI tahun 2009-2010, setelah sebelumnya menahan tiga orang tersangka.
Kepala Kejati Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini kan proses penyidikan, dari fakta hukum yang kami dapat sampai pada titik kesimpulan bahwa yang memenuhi syarat kita tetapkan tersangka saat ini adalah tiga orang," jelasnya (Kamis, 6/2).
Namun begitu, tambah Adi, lantaran masih proses penyidikan, maka proses hukumnya belum selesai.
"Belum selesai, dan tentu masih berkembang. Jadi, hal-hal lain perkembangan penyidikan ini nanti kalau sudah waktunya kita akan sampaikan," jelasnya.
Adi menambahkan, pihaknya juga belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang disita barulah sebatas dokumen.
"Kalau aset belum ya, masih dokumen-dokumen. Habis itu baru berkembang," demikian Adi.
Diberitakan, sejak tadi malam, penyidik Kejati DKI menahan tiga tersangka dari kasus tersebut. Yakni Adi Rahmanto selaku Direktur PT Praxsis Solution Indonesia, Henri J. Maraton selaku Direktur PT. Karimata Solusi Padu, dan Ilhamsyah Joenoes selaku Direktur Operasional Bank DKI.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 KUHP.
[dem]