Berita

Bambang Widjojanto/net

Hukum

Tiga Alasan Revisi KUHAP Harus Dibatalkan Versi Bambang Widjojanto

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Ada beberapa alasan yang membuat proses pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI harus dihentikan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (6/2).

Alasan pertama, waktu kerja DPR periode 2009-2014 yang akan segera berakhir. Masa kerja DPR yang tersisa dinilai cukup sempit untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam naskah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


"Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara DIM cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," terang pria yang biasa disapa BW ini.

Alasan kedua, naskah revisi UU KUHAP yang telah diterima KPK dinilai belum memadai. Naskah itu, kata BW, tidak mampu menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP di masa mendatang dan solusi penanganannya.

Sementara alasan ketiga, lanjut dia, KPK merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHAP.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekali pun diajak berpartisipasi," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya