Berita

dr. rizal ramli

Kadin Dukung Penuh Pemerintah Terapkan UU Minerba

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 15:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh pemerintah menerapkan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Dr. Rizal Ramli, di Jakarta, Kamis (6/2), mengingatkan, pemerintah jangan takut menghadapi Freeport dan Newmont.

"UU Nomor 4/2009 sudah bagus dan sesuai dengan konstitusi. Karena membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Karena itu, Kadin sangat mendukung pemerintah menerapkannya sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan,” katanya.


UU 4/2009 tentang Minerba berlaku efektif pada 12 Januari 2014. UU tersebut antara lain mengharuskan perusahaan membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Artinya, mereka tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah lagi seperti selama puluhan tahun.  

Selanjutnya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/2014 yang menyebutkan perusahaan tambang yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, masih boleh mengekspor minerba mentah namun harus membayar bea keluar (BK) sebesar 20-60%.

Setelah menolak membangun smelter (pengolahan dan permunian), perusahaan pertambangan besar kini mempersoalkan Bea Keluar tersebut. Mereka bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional jika pemerintah tetap ngotot memaksakannya.

Terkait soal ini, Rizal yang juga peserta Konvensi Rakyat Capres 2014 ini menyatakan Kadin di bawah kepemimpinannya memang bermaksud mengambil jarak dengan pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar Kadin tetap independen dan berjuang menyuarakan kepentingan nasional supaya bisa memberi kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional.

Meski demikian, lanjut DR Rizal Ramli, Kadin juga harus tetap objektif. Selama kebijakan pemerintah sudah benar dan sesuai dengan konstitusi, Kadin tidak segan-segan mendukung dengan sepenuh hati.  

“UU Minerba yang antara lain mengharuskan pembangunan  smelter (pemurnian) itu sangat bermanfaat. Pasalnya, smelter akan memberi nilai tambah dan keuntungan jangka panjang bagi Indonesia. Selain itu, juga membuka lapangan kerja baru yang cukup signifikan. Itulah sebabnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemberlakuannya, apalagi UU sudah memberi jangka waktu selama empat tahun sejak diundangkan. Pemerintah tidak perlu takut menghadapi ancaman Freeport dan Newmont kalau mereka mau membawa masalah ini ke arbitrase internasional. Seluruh rakyat Indonesia pasti akan berdiri di belakang pemerintah,” ungkapnya.

Ekonom senior yang dikenal gigih mengusung ekonomi konstitusi ini mengaku mendengar adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya melobi dan menekan pemerintah, agar pelaksanaan UU Minerba ditunda lagi. Mereka yang menolak ini adalah para elit, yang baik langsung maupun tidak langsung, berkepentingan dengan perusahaan-perusahaan besar yang ingin menunda pembangunan smelter.

Mantan aktivis ITB yang belakangan akrab disapa RR1 ini prihatin terhadap orang-orang seperti ini. Dia heran, kok bisa mereka berjuang membela kepentingan asing dan melawan kepentingan bangsanya sendiri dengan berdalih perlu waktu untuk membangun smelter.

"Bukankah UU sudah memberi tenggat waktu selama empat tahun sejak diundangkan? Kemana saja dan apa saja yang mereka lakukan selama ini? Bukankah perusahaan-perusahaan tambang itu telah mengeruk kekayaan alam Indonesia dalam jumlah sangat besar selama puluhan tahun? Wajar kalau pemerintah membuat aturan agar bangsa Indonesia memperoleh nilai tambah dari hasil tambang yang digali dari bumi kita,” demikian DR. Rizal Ramli.  [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya