Berita

foto/net

Hukum

Komisi III Sepakat Perjanjian Hukum dengan Korsel dan India Disahkan Jadi UU

KAMIS, 06 FEBRUARI 2014 | 15:08 WIB | LAPORAN:

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Luar Negeri Martin Matalegawa dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, memutuskan untuk mengesahkan RUU perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Korea Selatan dan India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

Dari pandangan tiap Fraksi yang ada di Komisi III sepakat untuk membawa RUU tersebut ke tahap Paripurna pada 11 Februari untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Deding Ishak menyatakan, setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. Dimana negara menjamin warganya mendapatkan kepastian hukum. Selama ini dinilai banyak pelaku tindak pidana kabur ke luar negeri, untuk itu diharapkan perjanjian ini sangat baik.


"Setelah mencermati, Fraksi Partai Golkar menyetujui RUU ini dilanjutkan pada level Paripurna selanjutnya untuk menjadi UU," ungkap Deding, dalam pandangan fraksi di Komisi III DPR RI, Kamis (6/2).

Sementara itu dari Fraksi PDI Perjuangan, memberikan catatan agar dalam perjanjian timbal balik antar negara ini, salah satu kerjasama mengungkap kejahatan internasional.

"Meski sudah punya UU Nomor 1 tahun 2006, keberadaan perjanjian ini menjadi UU untuk melengkapi dengan ekstradisi, ini akan mempersulit gerak pelaku," kata Anggota Komisi III M. Nurdin.

Begitu juga PKS. Fraksi pimpinan Hidayat Nurwahid ini juga menyepakati pembahasan perjanjian antara Indonesia dengan Korsel dan India tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.

"PKS menyambut baik ratifikasi ini dengan harapan menguatkan hubungan antar negara Korea dan India. Kerjasama ini bisa ekstradisi, Police to Police," terang Anggota Komisi III Fraksi PKS Adang Daradjatun," tutupnya.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf dan dihadiri oleh 15 anggota Komisi III. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya