ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Jika tidak segera diperbaiki, pemerintah bisa dipidana," kata anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, beberapa saat lalu (Kamis, 6/2).
Menurut Yudi, pasal 24 UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan, jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14