Kejaksaan Agung melayangkan memori kasasi perkara dugaan korupsi bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Tapi, pihak Indosat lebih dulu mengajukan kasasi.
Jaksa belum puas menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis Indar Atmanto delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, ketidakpuasan bukan pada ditingkatkannya hukuman penjara terhadap terdakwa.
Pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didasari alasan, putusan majelis hakim tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
Maksud dia, putusan PT DKI Nomor 33/Pid/TPK/2013/PT-DKI, tanggal 12 Desember 2013, sama sekali tidak mencantumkan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.674 yang dibebankan kepada PT Indosat dan PT IM2. “Permasalahan uang pengganti tidak termuat dalam amar putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta,†tuturnya.
Oleh sebab itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam memori kasasinya, jaksa menginginkan agar majelis hakim kasasi mengabulkan tuntutan yang mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti.
Menanggapi argumen kejaksaan tersebut, Humas Indosat Adrian Prasanto menyatakan, Indosat sudah lebih dulu mengajukan memori kasasi ke MA. Kasasi diajukan dua pekan lalu.
Kasasi, menurutnya, dilayangkan lantaran adanya persepsi yang salah dari hakim dalam memutus perkara ini. Katanya, hakim pengadilan tingkat pertama dan banding, terlalu mengikuti tuntutan jaksa.
Dengan kata lain, kasus ini terlalu dipaksakan. Sebab, menurutnya, sama sekali tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G generasi ketiga.
Sekadar mengingatkan, Kejagung mendakwa, penggunaan frekuensi itu oleh anak perusahaan Indosat, yakni IM2 belum membayar kepada negara. Soalnya, izin penggunaan frekuensi itu hanya untuk Indosat, bukan IM2. Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun. Kejagung mengutip angka kerugian negara itu dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Majelis banding memang tidak memasukkan pembayaran kerugian negara itu dalam putusannya. Tapi, majelis banding meningkatkan hukuman bagi Indar Atmanto dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Pihak Indosat menilai, putusan hukuman yang memperberat vonis terdakwa dari empat tahun menjadi delapan tahun itu janggal. “Indosat berkepentingan memperbaiki ini dengan jalan kasasi,†tandas Adrian.
Dia berharap, langkah hukum Indosat dan kuasa hukum terdakwa mendapat apresiasi yang baik oleh majelis hakim kasasi.
Saat diminta membeberkan substansi memori kasasi, dia mengemukakan, memori kasasi menyoal tentang aturan dan prosedur yang dilakukan terdakwa, serta kedudukan Indosat dan IM2 secara terperinci. Ditambahkan, dalam memori kasasi, gambaran atau duduk perkara juga disusun secara sistematis.
Tujuannya, agar permasalahan kerjasama penggunaan jaringan antara kedua perusahaan tidak dikriminalisasi. Dia berharap, memori kasasi dapat memberi pemahaman secara gamblang bagi semua pihak.
Dia mengaku heran, kenapa pada kasus ini kejaksaan sepertinya hanya getol memburu terdakwa Indar Atmanto. Padahal, masih ada tiga berkas perkara tersangka lain yang perlu dituntaskan segera. “Ada kesan seperti dipaksakan,†ucapnya.
Diketahui, tiga tersangka lainnya adalah bekas Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam, PT Indosat dan anak perusahaanya yaitu IM2. Jadi, Indosat dan IM2 sebagai perusahaan, juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Adrian menyebutkan, upaya Indosat menjalani proses hukum, selain mengajukan kasasi juga ditempuh dengan melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, laporan terhadap hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus terdakwa Indar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, didasari pendapat bahwa hakim-hakim tersebut tidak memahami substansi perkara.
Dia bilang, hakim-hakim tingkat pertama terlalu mengikuti keinginan yang tertuang pada berkas tuntutan jaksa. “Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran hakim-hakim itu ke KY. Sejauh ini kami belum menerima jawaban, apa perkembangan dari laporan tersebut.â€
Kilas Balik
Indosat Ancam Maju Ke ArbitraseKasus dugaan korupsi ini terjadi saat Dirut PT IM2 Indar Atmanto meneken perjanjian kerja sama dengan PT Indosat. Kerjasama ditujukan untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat, penggunaan bersama frekuensi itu menyebabkan PT IM2 tidak membayar biaya pemakaian frekuensi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, akibat hal tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,358 triliun.
Kerugian ini didasarkan pada perhitungan kerjasama pada periode 2006 sampai 2012.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung ketika itu Adi M Toegarisman menyatakan, kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007.
Lelang itu dimenangkan Indosat, Telkomsel, dan XL. Namun, PT IM2 yang tidak mengikuti tender itu, memakai jaringan tersebut untuk layanan data atau internet. Penggunaan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat.
Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Soalnya, IM2 menggunakan jaringan tanpa izin pemerintah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat Andhi Nirwanto menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu bekas Dirut IM2 Indar Atmanto dan bekas Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam diketahui tidak menikmati dana yang dikorupsi. Pihak yang menikmati yaitu korporasinya, yakni Indosat dan IM2.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Indosat dan IM2 sebagai korporasi harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.
“Jadi, ini merupakan upaya Kejaksaan Agung memaksimalkan pengembalian uang negara. Hukuman untuk korporasi tentu bukan hukuman penjara, melainkan denda untuk mengembalikan kerugian negara,†katanya.
Sementara manajemen Indosat membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Indosat mengklaim, kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.
Menurut manajemen Indosat, Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Hal itu sesuai Pasal 9 (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Indosat juga menegaskan, tidak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat kepada IM2. Indosat juga menyangkal terjadi kerugian negara akibat kerja sama tersebut.
BUMN telekomunikasi ini mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.
Penasihat hukum Indosat, Luhut MP Pangaribuan mengatakan, dalam kasus ini yang seharusnya bertanggung jawab adalah Indosat dan IM2 karena ini merupakan kerja sama antarperusahaan.
“Jadi, secara normatif langkah Kejaksaan Agung sudah benar. Yang tidak benar adalah menetapkan orang sebagai tersangka. Selain itu, tidak betul ada penggunaan frekuensi secara bersama,†tandasnya.
Menanggapi putusan banding yang memperberat hukuman Indar Atmanto, Presdir & CEO Indosat, Alexander Rusli menyatakan, Indosat akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk kasasi dan kemungkinan induk perusahaan untuk melakukan upaya arbitrase,†terangnya.
Pihaknya menilai, pemberatan hukuman justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus tersebut. Menurutnya, pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti.
Dia menyampaikan, prinsip keadilan yang diabaikan adalah, pertama, kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini, sesuai amanah Undang Undang 36 tahun 99 tentang Telekomunikasi,†ujarnya.
Dikemukakan, kasus ini juga telah menyulut perhatian organisasi telekomunikasi internasional Global System for Mobile Communications Association (GSMA) dan International Telecommunication Union (ITU). Kedua organisasi itu menyatakan, model bisnis kerjasama Indosat dan IM2 sah.
Ingatkan MA Agar Memutus Ekstra CermatAhmad Kurdi Moekri, Anggota Komisi III DPRPolitisi PPP Ahmad Kurdi Moekri menilai, kasasi merupakan hak semua pihak. Yang paling penting, substansi mencari keadilan benar-benar dapat diwujudkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Pada prinsipnya, kasasi adalah hak pihak berperkara maupun jaksa. Upaya tersebut hendaknya mendapat apresiasi positif,†katanya.
Disampaikan, ketidakpuasan atas putusan hukum seyogyanya diselesaikan sesuai koridor yang ada. Selama penyelesaian persoalan ini dilakukan dalam kerangka hukum positif, dia yakin, produk atau hasil dari putusan hukum dapat diterima secara terbuka.
Dengan kata lain, asas keadilan itu dapat dirasakan oleh pihak yang berperkara, dalam hal ini Indosat dan IM2 maupun kejaksaan.
Dia mengingatkan, upaya kasasi adalah langkah hukum yang hampir tertinggi sebelum peninjauan kembali (PK). Oleh sebab itu, proses dalam memutus perkara ini mesti dilakukan sangat cermat. Jangan sampai, terlihat ada ketakseimbangan.
“Mahkamah Agung di sini perlu cermat dan ekstra hati-hati dalam menimbang dan memutus perkara. Jangan sampai salah dalam menerapkan atau menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.â€
Sebab, efek dari ketakadilan dari sebuah putusan, bisa menciptakan rasa ketakpuasan berkepanjangan. Dia mengharapkan, putusan kasasi dapat diterima oleh semua pihak. “Artinya, tidak perlu sampai tahap peninjauan kembali karena proses ini di luar kelaziman,†imbuhnya.
Disampaikan, PK umumnya diajukan pihak berperkara. Karenanya, putusan kasasi idealnya menjadi putusan yang bebisa diterima oleh pihak-pihak yang berseteru.
Kasasi Jangan Jadi Alat Untuk Dapat Keuntungan PribadiAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakta, Anhar Nasution menilai, kasasi merupakan rangkaian dari pencarian keadilan. Karena itu, kasasi perlu disikapi secara proporsional.
Dia mengatakan, kontra kasasi antara Kejagung versus Indosat-IM2 terjadi akibat beda penafsiran hukum para pihak yang berperkara. Dia meminta, persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
“Selama tidak dijadikan alat bargaining untuk mendapatkan keuntungan pribadi, saya dukung langkah Kejagung yang berusaha mengembalikan kerugian negara,†kata bekas anggota Komisi III DPR ini.
Sebab, menurutnya, kasasi jaksa dilakukan atas dasar kepedulian kejaksaan terhadap keuangan negara. Hal ini tentu perlu diawasi masyarakat secermat mungkin. Tidak boleh dijadikan ajang permainan, apalagi untuk meningkatkan negoisasi atau daya tawar mereka.
Pada sisi lain, dia mengharapkan, Indosat-IM2 mampu memperlihatkan upaya hukum yang positif. Maksudnya, bila dikategorikan bersalah oleh hakim, mereka hendaknya menerima putusan dengan terbuka. Sebaliknya, kejaksaan pun idealnya mampu menunjukkan hal serupa.
Anhar menambahkan, beragam kasus yang sempat menimpa Indosat sebelumnya, membuat masyarakat telah memiliki penilaian terhadap kasus seperti ini.
“Yang saya pahami dan harapkan sekarang adalah, bagaimana perkara ini benar-benar diselesaikan. Bukan justru menciptakan oknum-oknum atau lembaga yang semakin koruptif,†tandas Anhar.