Berita

ilustrasi/net

Kapal Ikan Bertonase di Atas 30 GT Tak Pantas Dapat BBM Bersubsidi

RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 19:16 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah tidak perlu memberikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada kapal ikan bertonase di atas 30 gros ton (GT). Sementara kepada kelompok nelayan tradisional dengan kapal kecil yang rata-rata hanya 5-10 GT, pemerintah perlu mendapatkan subsidi.

"Jika kapal-kapal besar diatas 30 GT di mendapatkan BBM subsidi, maka nelayan tradisional yang seharusnya mendapatkan subsidi itu akan semakin miskin, karena jatah BBM nya tersedot kapal-kapal besal milik para pengusahha besar," kata Direktur Litbang Indonesia Maritime Institute (IMI), Dondy Arafat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 5/2).

Menurut Dondy, surat Kepala BPH Migas yang melarang memberikan BBM subsidi kepada kapal ikan berbobot di atas 30 GT adalah tepat. Namun di saat yang sama, BPH Migas juga harus memperketat pengawasan di lapangan agar yang mendapatkan BBM subsidi adalah nelayan tradisional yang semakin menderita karena harga BBM makin tak terjangkau.


"Ditambah dengan kondisi cuaca yang semakin tidak menentu," tegasnya.

IMI, lanjut Dondy, juga menemukan banyak manipulasi distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Distribusi itu tidak tepat sasaran, khusunya bagi nalayan tradisional.

"Untuk itu, kami mengingatkan kepada BPH Migas agar jangan bermain-main dengan nasib nelayan tradisional," demikian Dondy. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya