Berita

Rudi Rubiandini

X-Files

Rudi Suruh Bawahannya Cari 500 Ribu Dolar AS

Untuk Diberikan Ke Anggota DPR
RABU, 05 FEBRUARI 2014 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kembali menjalani sidang perkara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam sidang terungkap bahwa Rudi pernah memerintahkan anak buahnya, Gerhard Marteen Rumeser mencarikan uang sekitar 500 ribu dolar Amerika untuk diberikan kepada anggota DPR sebagai pembayaran utang bekas Kepala BPH Migas, R Priyono.

Gerhard juga mengakui pernah beberapa kali menerima bungkusan untuk disampaikan ke Rudi, yang menurutnya berisi uang dolar.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto ini, dimulai sekitar pukul 10.15 pagi. Sedianya, ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni, Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, bekas Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser dan bekas Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Dua saksi yang berhalangan hadir ialah Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Dirut PT Surya Parna Niaga (SPN) yang juga Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Merish Simbolon.

Rudi tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 9.30 pagi. Dia menumpang mobil tahanan jenis Kijang dari Rutan KPK. Mengenakan batik cokelat lengan panjang yang dibalut rompi tahanan, Rudi tak mau berkomentar soal sidang. Ia hanya mengatakan sehat dan siap mengikuti sidang.

Sejam kemudian, hakim Amin Ismanto memanggil para saksi yang langsung didudukkan di muka sidang. Rudi duduk di samping penasihat hukumnya, Rusdi A Bakar. Ia tampak serius mendengarkan keterangan saksi sambil sesekali membenarkan letak kaca mata putih tanpa bingkainya.

Dari persidangan terungkap bahwa Gerhard pernah beberapa kali menerima titipan bungkusan yang menurutnya uang. Gerhard yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas menceritakan, titipan tersebut akhirnya diberikan ke Rudi.

Ditanya hakim apa isi bungkusan tersebut, Gerhard mengaku tidak mengetahui, karena tidak pernah membuka bungkusan itu. Ditanya siapa pemberi bungkusan tersebut, Gerhard juga mengaku tidak tahu.

“Itu dari kurir, saya enggak kenal. Cuma datang, titip untuk Rudi,” ujar Gerhard.
Hakim Purwono terus mencecar Gerhard. “Saksi tidak curiga dengan bungkusan itu? Bagaimana kalau isinya bom,” tanya Purwono.

Beberapa kali Gerhard berkelit, namun akhirnya dia menduga bungkusan tersebut berisi uang. Jawaban tersebut langsung dikejar hakim. “Dari mana saksi bisa yakin kalau isinya uang,” tanya hakim Purwono. “Saya juga punya dolar Amerika dan Singapura. Jadi mengetahui bentuknya,” kata Gerhard.

Karena keterangannya dinilai berbelit-belit, Gerhard beberapa kali diperingatkan hakim Amin agar memberikan keterangan yang benar. “Kalau semua dugaan-dugaan jadi tidak jelas, orang bodoh saja bisa menyimpulkan. Coba Saudara jawab dengan jujur,” tegur Amin. Yang ditegur hanya menganggukkan kepala.

Dari kesaksian Gerhard juga terungkap bahwa Rudi pernah menyuruhnya untuk mengumpulkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika. Uang itu untuk diserahkan ke anggota DPR, sebagai pembayaran utang bekas Kepala BPH Migas, R Priyono. “Pak Rudi cerita, saya enggak tahu siapa yang bilang (menyampaikan ke Rudi) bahwa Pak Priyono dulu punya utang,” kata Gerhard.

Gerhard menjelaskan, perintah itu datang setelah Rudi bertemu dengan anggota DPR. 

Atas dasar itu, lanjut Gerhard, Rudi menghubungi dirinya meminta untuk menyiapkan uang yang diminta DPR. “Beliau meminta saya mencarikan bagaimana caranya supaya bisa dapat. Beliau mengatakan tidak 1 juta, tapi 500 ribu dolar,” ujar Gerhard.

Gerhard juga menduga bahwa anggota DPR yang dimaksud Rudi adalah anggota Banggar dan anggota Komisi VII DPR yang berkaitan dengan kerja SKK Migas. Sayangnya, dalam sidang ini tidak terungkap apakah permintaan tersebut terealisasi atau tidak.

Dalam persidangan kali ini, nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana kembali disebut.

Gerhard menjelaskan, Sutan sempat meminta Rudi untuk memenangkan perusahaannya, PT Timas, dalam proses lelang pengadaan konstruksi anjungan pengeboran.

Sutan pernah mengirim pesan pendek (SMS) ke Rudi. Kemudian pesan tersebut diteruskan Rudi ke Gerhard. “Saya dikirim SMS oleh Pak Rudi. Isinya, Pak SB meminta supaya PT Timas dimenangkan,” ujar Gerhard.

Gerhard menduga, SB yang dimaksud dalam pesan pendek adalah Sutan Bhatoegana. “Yang saya tahu, Pak Sutan Komisaris PT Timas,” ungkapnya.

Gerhard menjelaskan, saat itu dua perusahaan tengah bersaing ketat untuk mendapat proyek di SKK Migas, yakni PT Timas dan Sai Peng. PT Timas dijagokan Sutan, sedangkan Sai Peng dikawal Direktur PT Rajawali Swiber, Denny Karmaina.

Usai sidang, Rudi mengatakan bahwa memang seharusnya PT Timas yang memenangi lelang proyek pengeboran. Menurut Rudi, PT Timas memang memberikan penawaran terendah, sehingga layak dimenangkan.

Kilas Balik
Sutan Bhatoegana 5 Jam Digarap Penyidik

KPK terus mengembangkan kasus suap di SKK Migas yang bergulir ke Kementerian ESDM.

Pada Kamis (23/1) KPK memeriksa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai saksi kasus ini. Politisi Partai Demokrat ini digarap penyidik selama 5 jam.  Usai diperiksa, Sutan mengaku ditanya soal penganggaran di Kementerian ESDM.           

Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, bekas Sekjen Kementerian ESDM. “Lebih banyak tentang penganggaran di ESDM,’’ kata Sutan yang keluar sekitar pukul 3 sore.

Penyidik ingin mengonfirmasi keputusan-keputusan yang ditandatangani Sutan sebagai Ketua Komisi VII DPR dalam bidang minyak bumi dan gas.

Karena itu, menurut Sutan, dokumen yang disita KPK hanya dokumen yang berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR. â€Itu sama saja. Itu semua sama seperti yang di rumah, sama yang di kantor. Itu semua RAPBN, kan setiap keputusan ada tanda tangan saya,” katanya.

Soal dugaan pemberian THR dari Rudi Rubiandini, bekas Kepala SKK Migas yang kini terdakwa, Sutan membantahnya. ‘’Enggak, nggak ada,’’ akunya.

Sutan juga mengklaim sama sekali tidak ditanya penyidik mengenai THR itu. Sembari bercanda, wartawan pun memintanya melakukan sumpah pocong. “Ah, doa kalian ada-ada saja,” ujar Sutan dengan mimik serius.

Tak ada canda yang keluar dari Sutan saat diwawancarai para kuli tinta. Sejurus kemudian, politisi Demokrat itu masuk mobil dan meninggalkan Gedung KPK, setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono.        

Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas yang menjerat bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah mengembangkan soal uang 200 ribu dolar Amerika yang ditemukan di ruang kerja Waryono saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Pengembangan itu dilakukan untuk mengetahui, adakah pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus yang bermula dari perkara suap Rudi Rubiandini semasa menjabat Kepala SKK Migas.

“Pengembangannya bisa ke dua arah. Baik ke pemberi atau penerima,” kata Johan Budi di kantornya pada Jumat (24/1).

Waryono dijerat pasal gratifikasi terkait jabatannya sebagai Sekjen yang salah satu tugasnya ialah merancang anggaran di kementerian tersebut.

Kata Johan, KPK juga masih menggali keterangan Rudi Rubiandini dan mencocokkannya dengan alat bukti lain. “Mengenai keterangan Rudi tersebut, penyidik masih melakukan validasi,” ujar Johan.

Menurutnya, KPK menjalankan prosedur, setiap keterangan yang ada, harus divalidasi dengan alat bukti. “Tentu setiap keterangan akan didalami,” kata Johan.

Di persidangan, Rudi Rubiandini mengaku menyetor duit 200 ribu dolar AS ke Komisi VII DPR sebagai THR. Diduga, duit itu bersumber dari pihak swasta yang punya kepentingan di SKK Migas.

Dalam pengembangan kasus itu, pada Jumat (24/1) lalu, KPK memeriksa dua pejabat Kementerian ESDM. Dua saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial dan pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Asep Permana. Johan mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karyo, bekas Sekjen Kementerian ESDM.

Ego tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Pada pukul

Semua Pihak Yang Disebut Mesti Diperiksa
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta hakim dan jaksa cermat dan teliti dalam menilai setiap fakta yang terungkap di persidangan kasus suap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kata dia, ketika ada saksi di persidangan yang menyatakan ada pihak lain yang terlibat, maka hakim sebaiknya memberikan rekomendasi kepada jaksa agar KPK segera menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Menurut dia, hal tersebut agar KPK bisa mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.  ”Jadi semua pihak yang disebut harus dipanggil dan diperiksa KPK untuk memvalidasi keterangan tersebut,” kata Desmond, kemarin.

Jika tidak ada tindak lanjut dari KPK, Desmond khawatir, pengungkapan korupsi di SKK Migas ini selesai ketika Rudi Rubiandini divonis. Padahal, lanjut politisi Partai Gerindra ini, dugaan terjadinya korupsi di sektor tambang minyak dan gas sangat besar. ”Jika begitu, ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dilakukan  KPK sekarang ini,” tuturnya.

Desmond juga heran, kenapa sampai sekarang KPK tidak menelusuri pihak-pihak petinggi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), selain bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. ”Belum ada lagi gebrakan yang dilakukan KPK dalam kasus ini.”

Ia khawatir kasus suap di Kementerian ESDM mandeg di bekas Sekjen. ”Padahal dalam penegakan hukum adalah siapa yang terlibat harus bisa mempertanggugjawabkan perbuatannya,” ucap Desmond.

Desmond mengatakan, jika ada pihak-pihak yang terlibat tapi tidak dijerat KPK, maka menimbulkan kesan bahwa KPK tebang pilih dalam mengusut kasus ini.
 
”Hal seperti ini jika terjadi, maka akan menimbulkan kesan bahwa KPK tidak serius dalam menangani kasus,” tegasnya.

Jangan Takut Berantas Korupsi Di Sektor Migas
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Fitra

Koordinator LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengingatkan, KPK mesti terus memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus suap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kata dia, fakta persidangan itu bisa menjadi bukti awal bagi KPK menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk informasi mengenai SMS dari anggota DPR Sutan Bhatoegana kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kata dia, dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK harusnya menggali apa motif dari SMS tersebut.  ”Dari informasi tersebut, KPK nanti bisa menelusuri apakah ada dugaan pidana atau tidak,” ujar Uchok.

Di persidangan ke depan, Uchok berharap JPU menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperjelas duduk perkara kasus yang melibatkan Rudi Rubiandini.

Termasuk soal kesaksian anak buah Rudi, Gerhard Marteen Rumiser, bahwa Rudi  pernah beberapa kali menerima bungkusan yang diduga uang. ”Jaksa harus bisa menjelaskan dari mana saja bungkusan tersebut,” ujarnya.

Kata dia, hal tersebut untuk bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. ”Penerima dan pemberi suap harus bisa dijerat,” ujarnya.

Selebihnya, Uchok meminta kepada KPK untuk tidak takut memberantas korupsi migas, baik itu di SKK Migas maupun di Kementerian Energi Sumber Daya Moneral (ESDM) yang melibatkan bekas Sekjen ESDM Waryono Karno.

Kata dia, korupsi yang terjadi di sektor ini, diduga sudah massif. Lantaran itu, Uchok mengingatkan KPK agar terus mengungkap kasus ini. ”Harus sampai pucuknya. Jangan hanya di pejabat level bawah,” tuturnya.

Ia juga meminta KPK menelusuri lebih dalam lagi aliran uang hasil suap tersebut ke semua pihak yang diduga menerimanya.  “Jika Rudi bilang ada  pemberian THR kepada anggota DPR, maka KPK harus bisa mengungkap siapa pihak yang menerima THR itu,” tandasnya. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya