Terpidana korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari Komjen Susno Duadji berjanji melunasi uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar sebagaimana vonis Mahkamah Agung.
"Akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Februari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di kantornya, Selasa (4/2).
Dia menjelaskan, sebelumnya, tim jaksa eksekutor akan menyita aset Susno berupa rumah beserta isinya di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok Jawa Barat, serta sebidang tanah seluas 462 meter persegi di Pangkalan Jati Blok A3 Kaveling nomor 7, dan sertifikat hak milik nomor 1895.
Penyitaan dilakukan setelah Susno menyepakati menyerahkan rumahnya untuk melunasi uang pengganti yang harus dia bayar. Serah terima rumah dan tanah tersebut dijadwalkan pada 28 Januari 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terjadi perubahan rencana, mengingat rumah milik terpidana dibeli oleh saudara Hunardy seharga Rp 4,7 miliar dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 1 miliar," kata Untung.
Setelah itu, lanjutnya, mantan Kabareskrim Polri tersebut berjanji akan membayar cicilan uang pengganti Rp 1 miliar dari uang muka penjualan rumahnya paling lambat pada 4 Februari.
Ditambahkan Untung, pembayaran ini merupakan cicilan kedua uang pengganti Susno setelah sebelumnya mengangsur sebesar Rp 500 juta pada 24 Mei 2013. Sementara, sisanya sebesar Rp 2,7 milar akan dibayarkan paling lambat 25 Februari 2014.
"Apabila jual beli rumah batal maka akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan guna dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti," jelas Untung.
Diketahui, uang pengganti yang wajib dibayarkan Susno Duadji merupakan putusan MA pada November 2012. Dia divonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 6 bulan penjara atas korupsi yang dilakukannya. Susno saat ini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, Bogor sejak 2 Mei 2013.
[rus]