Berita

Setia Untung Arimuladi

X-Files

Kejagung Anggap Kesaksian 3 Pejabat AP II Sangat Penting

Penyidik Kembangkan Kasus Pengadaan Alat Simulasi
SELASA, 04 FEBRUARI 2014 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi lalu lintas udara dimintai keterangan ikhwal mekanisme pengawasan dan serah terima pada PT Angkasa Pura (AP-II) Soekarno-Hatta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi membeberkan, penyidik memeriksa tiga saksi kasus korupsi simulator lalulintas udara. Ketiga saksi adalah Cholili Irawan, Yanuar Hani, dan Tedjo Martojo.

Tiga saksi ini merupakan saksi yang cukup penting. Sebab, dilihat dari jabatannya, sebut Untung, Cholili Irawan menduduki pos Vice President of Facility Planning PT AP-II. Saksi Yanuar Hani menempati jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator PT AP-II, dan Tedjo Martojo adalah Kasubdit Teknik Elektronika PT AP-II.


“Jadi, keterangannya sangat diperlukan guna menindaklanjuti penyelewengan yang terjadi pada 2004 tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, info yang dihimpun dari penyidik kasus ini menyebutkan, saksi Cholil Irawan diminta menjelaskan substansi terkait proses dan mekanisme penyerahan ATC simulator dari kontraktor, yakni PT Toska Citra Pratama (TCP) kepada PT AP-II.

Saat itu, saksi bertindak mewakili perusahaan, menerima penyerahan ATC simulator. Dikemukakan, selain memberikan keterangan pada penyidik, saksi juga menyerahkan beberapa bundel dokumen terkait penyerahan alat yang pengadaannya diduga bermasalah.

Lebih lanjut, paparnya, pemeriksaan terhadap saksi Yanuar Hani fokus pada mekanisme dan kronologi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pengadaan ATC di PT AP-II. Saksi ini dianggap mengetahui teknis penyelenggaraan lelang dan barang yang ditenderkan. Penyidik pun meminta saksi ini untuk menjelaskan secara spesifik, bagaimana prosedur lelang dan penetapan calon pemenang lelang.

Sedangkan pemeriksaan saksi Tedjo Martojo ditujukan untuk mengetahui proses atau tahapan dalam menyusun rencana pengadaan barang dan jasa. Dalam kapasitas ini, saksi ditanya seputar pembuatan spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta penetapan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa, bagaimana mekanisme penetapan jenis barang dan harga barang yang disepakati, menjadi tanggung jawab saksi Tedjo.”

Kendati begitu, Untung belum berani membeberkan keterangan tentang pemeriksaan saksi secara panjang lebar. Menurutnya, ada beberapa hal yang sifatnya menyangkut teknis penyidikan. Oleh karenanya, perlu ditindaklanjuti terlebih dulu oleh penyidik.

Menjawab pertanyaan kapan lima tersangka kasus ini bakal ditahan, dia menyerahkan hal tersebut ke tangan penyidik. Kata dia, hal itu menjadi kewenangan penyidik.

Dia juga belum bisa menyampaikan siapa saksi lain yang diagendakan dalam jadwal pemeriksaan lanjutan. “Nanti saya tanyakan dulu. Pasti akan disampaikan, siapa  saja saksi-saksi tersebut,” ucapnya.

Dia memastikan, sampai akhir pekan lalu, penyidik masih meneliti kesaksian ketiga saksi. Keterangan tersebut, lanjutnya, juga dicocokkan dengan data-data yang ada dalam dokumen pra lelang dan dokumen pelaksanaan lelang. Di luar itu, keterangan saksi juga bakal dikonfrontir dengan pengakuan tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Hasil dari pemeriksaan ketiga saksi penting tersebut, sambungnya, bukan tidak mungkin bakal membuahkan hal yang signifikan.

“Jika ada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan saksi dalam penyelewengan ini, statusnya bisa berubah jadi tersangka,” tandas Untung. Jadi, tuturnya, peluang untuk menambah jumlah tersangka dalam kasus ini sangat terbuka.

Lima tersangka kasus ini adalah bekas Inventory Fixed Assed PT AP II Endar Muda Nasution, bekas Kasubdit Air Traffic Service PT AP II Novaro Martodihardjo, bekas Manager Electronic Facility Planing PT AP II Susianto, bekas Manager Air Traffic Service Planing and Quality Asurance PT AP II Sutianto, dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, Reza Gunawan. Empat tersangka dari PT AP II itu telah pensiun.

Kilas Balik
Diduga Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar, Lima Tersangka Hanya Dicekal


Dalam kasus ini, menurut Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, terjadi penyalahgunaan tender yang dimenangkan PT Toska Citra Pratama (TCP).

Dugaan lainnya meliputi spesifikasi barang yang tidak sesuai ketentuan. “Pada prakualifikasi lelang, barang-barang yang ditenderkan sudah ditentukan spesifikasinya.”

Namun, saat pengadaan, barang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya, simulator air traffic control PT Angkasa Pura II (ATC-AP II) itu tidak dapat difungsikan secara maksimal. Dari penghitungan penyidik, diduga kerugian sementara mencapai Rp 7.453.443.000.

Dalam perkara pengadaan tahun 2004 tersebut, PT TCP menjadi pemenang tender pengadaan alat indikator pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Bandar Udara Soekarno Hatta.

Perusahaan milik tersangka Reza Pratama tersebut sudah lama bergerak di bidang manufaktur, suplier peralatan dan kelengkapan bandara, meliputi sistem air traffic control, sistem navigasi, radar, perekam percakapan bandara, dan lain-lainnya.

Selain alat pengendali lalulintas udara, PT TCP juga memenangkan tender alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan.

Untung mengatakan, ATC simulator merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan pengendali lalu lintas penerbangan. Alat tersebut dapat membantu petugas bandar udara untuk membantu pengendalian pendaratan dan perjalanan pesawat.

Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi ini. Untung beralasan, penahanan tersangka tersebut belum jadi prioritas penyidik. “Tersangka belum ditahan,” katanya.

Hal itu dilatari kepatuhan tersangka menjalani proses hukum. Dia menyampaikan, tidak adanya penahanan tak bisa diartikan bahwa jaksa memberi perlakuan khusus atau istimewa.

Jika para tersangka tidak kooperatif, penyidik pasti akan mengambil langkah tegas. Bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menyatakan, belum adanya penahanan tidak membuat penyidik khawatir tersangkanya melarikan diri.

Menurut dia, upaya mengantisipasi kaburnya tersangka telah dilakukan dengan langkah pencegahan ke luar negeri. “Kita sudah kirim surat permintaan cegah ke Dirjen Imigrasi untuk lima tersangka kasus ini,” tuturnya. Diharapkan, upaya pencegahan tersebut dapat meminimalisir kemungkinan buruk.

Menjawab pertanyaan, mengapa penetapan tersangka kasus ini hanya menyentuh empat tersangka yang sudah pensiun dari PT AP II, dia mengemukakan, hal tersebut dilatari kasus yang terjadi, yakni tahun 2004. Dengan kata lain, orang yang sudah pensiun saja bisa diproses, apalagi para pejabat yang masih aktif.

“Keempat tersangka pensiunan PT AP itu dianggap paling mengetahui dan bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” tandasnya.

Dia menambahkan, kejaksaan pun sama sekali tidak memberikan keistimewaan pada pejabat PT AP yang masih aktif. Jika ditemukan bukti-bukti penyimpangan yang melibatkan mereka, Kejagung tetap akan memprosesnya sesuai ketentuan yang ada.

“Kita lihat saja hasil pengembangan dari kasus ini. Jika ada temuan yang mengarah pada keterlibatan pejabat aktif, pasti juga akan ditindak,” katanya.
Disampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi ini berjalan sangat panjang.

Sebab, perkara pokok korupsi itu terjadi pada 2004.  Jadi, lanjutnya, pengumpulan data-data, dokumen dan bukti-bukti lainnya memerlukan waktu cukup panjang.

Pengusutan Kejaksaan Jarang Yang Bergulir Ke Pengadilan Tipikor

M Nurdin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PDIP M Nurdin menyatakan, kejaksaan saat ini banyak menangani kasus korupsi. Tapi, sedikit yang terdengar penanganannya tuntas atau masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hal ini perlu menjadi catatan untuk meningkatkan kinerja kejaksaan,” kata anggota Komisi III DPR ini.

Menurut dia, kejaksaan kerap merilis beragam perkara korupsi. Banyaknya laporan atau perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut, idealnya diimbangi  penuntasan perkara yang jelas.

Jelas artinya di sini, sambungnya, perkaranya masuk atau disidangkan di Pengadilan Tipikor. Atau, bebernya, ditangani dalam tempo yang tidak terlalu panjang, bahkan bertahun-tahun.

“Penanganan perkara yang terlalu lama, menciptakan penilaian dan penafsiran negatif dari masyarakat,” tandasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta kejaksaan mampu mengubah pola kerjanya. Sehingga ke depan, kejaksaan benar-benar menjadi lembaga penegak hukum seperti yang idam-idamkan masyarakat pencari keadilan.

Bukan sebaliknya, menyia-nyiakan momentum yang ada dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini. “Kita selalu mengawal kejaksaan agar tumbuh menjadi lembaga yang kuat. Itu salah satu komitmen kita yang terus dilakukan untuk memperbaiki institusi ini.”

Diharapkan, dukungan DPR ini mampu diaplikasikan dengan penanganan kasus dan pengambilan keputusan yang proporsional.

Jangan Cuma Tegas Terhadap Pelaku Kelas Teri
Boyamin Saiman, Koordinator Maki

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta Kejagung ekstra tegas dalam menangani kasus korupsi.

Ketegasan ini diperlukan, mengingat banyaknya kasus korupsi yang penanganannya belum tuntas. “Kejaksaan tidak boleh bersifat mendua. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kelas teri. Namun, tidak tegas mengusut pelaku kakap atau aktor intelektualnya,” katanya.

Dia menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi alat pengendali transportasi udara ini, mesti dilakukan secara transparan.

Keterbukaan menjadi hal paling penting saat ini. Supaya, kejaksaan tidak bisa diam-diam melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Berbagai contoh penyelewengan oleh oknum-oknum jaksa, hendaknya dijadikan pengalaman. Atau minimal, lanjutnya, dijadikan pelajaran bagi para penyidik kejaksaan agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah terjadi.

Oleh sebab itu, saran dia, setiap perkembangan mengenai kasus korupsi ini idealnya disampaikan kepada masyarakat. “Jangan sampai di-peties-kan, sehingga masyarakat menjadi terlena atau lupa posisi kasus korupsi tersebut.”

Disampaikan, bila kasus ini tidak selesai dalam batas waktu penahanan yang ditentukan KUHAP, dia mendorong agar tersangka atau pihak berperkara tak segan-segan mensomasi kejaksaan. Upaya somasi tersebut, katanya lagi, bisa berujung pada gugatan pra-peradilan.

Dengan kata lain, sepanjang penanganan perkara tidak dilaksanakan secara proporsional, setiap orang bisa menggugat atau memperkarakan penegak hukum. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya