Berita

Anggoro Widjojo/net

Hukum

Pengacara Heran Tidak Diizinkan KPK Ketemu Anggoro

SENIN, 03 FEBRUARI 2014 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (30/1), bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sampai saat ini belum diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Hal itu sebagaimana diutarakan kuasa hukumnya, Tomson Situmeang, di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2). Tomson yang mengaku mendampingi Anggoro sejak 2009 itu mengaku sudah bolak-balik mengurus perizinan besuk. Tapi, semuanya sia-sia. Tomson tetap tak berhasil menemui Anggoro.

"Dari tadi jam 11, 12 balik lagi sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro," kata dia.


Tomson heran dengan larangan besuk oleh penyidik itu. Apalagi, penyidik yang menetapkan larangan itu tak dapat ditemui olehnya.

"Penyidik tidak mau ketemu pengacara. Kalau tanya surat kuasa, kami sudah serahkan yang asli," kata dia.

Anggoro adalah tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Dia menjadi buronan KPK sejak 2009 lalu. Anggoro baru berhasil diboyong ke kantor KPK, Jakarta, Kamis lalu (30/1).

Tomson mengaku sering menghubungi Anggoro di masa pengejarannya oleh interpol dan KPK. Tapi, dalam komunikasi itu tidak ada pembahasan mengenai kasus hukum.

"Terakhir komunikasi Maret 2013. Hanya 'say hello', tidak bahas kasus," demikian Tomson. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya