Berita

FOTO:NET

Hukum

Mantan Pejabat BRI Dituntut Lima Tahun Bui

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan terhadap terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif terkait pemalsuan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Perbuatan terdakwa (Rachman Arif) melanggar karena dalam setiap tahapan harus mendapatkan prinsip kehati-hatian," kata JPU Diah Ayu saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Diah menilai Rachman Arif melanggar tindak pidana karena terdapat unsur tidak hati-hati dengan jeratan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentan pemalsuan dokumen.


Jaksa menduga terdakwa mengubah surat asli sebagai sarana mengelabui orang lain yang menimbulkan potensi kerugian bagi nasabah BRI. Surat palsu itu dipergunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain sebagai kepentingan pribadi.

Diah menyatakan bahwa pihak pimpinan BRI harus mengikuti proses perbankan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah. Pihak BRI juga harus membuat kebijakan secara tertulis dan mengedepankan kehati-hatian dalam memproses kredit bagi nasabah.

Jaksa menuturkan pihak Bank wajib menjunjung Pasal 49 ayat 2 UU 10/1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, Diah menuturkan perjanjian jaminan antara Ratna Dewi dengan BRI menunjukkan produk 59 Kg emas Ratna Dewi dikeluarkan PT Aneka Emas (Antam) dengan kadar 100 Gram per keping.

Diah meminta terdakwa menyiapkan materi pembelaan Rachman Arif selama sepekan, sedangkan pengacara mantan pejabat BRI itu menyanggupi dua pekan. Akhirnya, majelis hakim memutuskan tim pengacara Rachman Arif harus menyiapkan materi pembelaan selama 10 hari.

Pada kesempatan itu, tim pengacara mempertanyakan proses penangguhan penahanan Rachman Arif, namun majelis hakim belum memberikan persetujuan.
Selain Rachman Arif, jaksa juga telah menyampaikan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya