Berita

FOTO:NET

Hukum

Mantan Pejabat BRI Dituntut Lima Tahun Bui

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan terhadap terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif terkait pemalsuan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Perbuatan terdakwa (Rachman Arif) melanggar karena dalam setiap tahapan harus mendapatkan prinsip kehati-hatian," kata JPU Diah Ayu saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Diah menilai Rachman Arif melanggar tindak pidana karena terdapat unsur tidak hati-hati dengan jeratan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentan pemalsuan dokumen.


Jaksa menduga terdakwa mengubah surat asli sebagai sarana mengelabui orang lain yang menimbulkan potensi kerugian bagi nasabah BRI. Surat palsu itu dipergunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain sebagai kepentingan pribadi.

Diah menyatakan bahwa pihak pimpinan BRI harus mengikuti proses perbankan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah. Pihak BRI juga harus membuat kebijakan secara tertulis dan mengedepankan kehati-hatian dalam memproses kredit bagi nasabah.

Jaksa menuturkan pihak Bank wajib menjunjung Pasal 49 ayat 2 UU 10/1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, Diah menuturkan perjanjian jaminan antara Ratna Dewi dengan BRI menunjukkan produk 59 Kg emas Ratna Dewi dikeluarkan PT Aneka Emas (Antam) dengan kadar 100 Gram per keping.

Diah meminta terdakwa menyiapkan materi pembelaan Rachman Arif selama sepekan, sedangkan pengacara mantan pejabat BRI itu menyanggupi dua pekan. Akhirnya, majelis hakim memutuskan tim pengacara Rachman Arif harus menyiapkan materi pembelaan selama 10 hari.

Pada kesempatan itu, tim pengacara mempertanyakan proses penangguhan penahanan Rachman Arif, namun majelis hakim belum memberikan persetujuan.
Selain Rachman Arif, jaksa juga telah menyampaikan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya