Berita

FOTO:NET

Hukum

AAG Bersedia Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Asian Agri Group (AAG) bersedia membayar denda Rp 2,5 triliun sesuai atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sembari akan tetap melakukan upaya hukum yang memungkinkan, antara lain melalui Peninjauan Kembali ((PK).

"AAG pada prinsipnya menaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari ini sudah membayar Rp 719 miliar dan disetorkan ke kas negara, sisanya dibayar mencicil sampai Oktober 2014 mendatang dengan pembayaran Rp 200 miliar per bulan dengan jaminan bilyet giro," kata Kuasa Hukum 14 perusahaan di bawah AAG, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (30/1).

Ia menegaskan, tentunya AAG punya hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa.


"Itu sah dan konstitusional," katanya.

Di satu sisi, pihaknya mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Suwir Laut serta denda Rp2,5 triliun untuk 14 perusahaan AAG.

"Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," katanya.

Ia menegaskan sesuai hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya. Ia juga mempertanyakan telah keluarnya putusan kasasi dari MA yang harus membayarkan denda dua kali lipat dari pokok pajak. Sedangkan sekarang masih proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak  yang harus dibayarkan AAG. Pajaknya Rp 1,25 triliun. Namun denda dari MA dua kali lipat menjadi Rp2,5 triliun, katanya.

"Ini masalah serius putusan MA tanpa orangnya diadili tiba-tiba diputuskan bayar pajak terutang dua kali lipat," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dengan arif untuk mencabut pemblokiran agar perusahaan bisa bekerja dengan normal.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya