Berita

FOTO:NET

Hukum

AAG Bersedia Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Asian Agri Group (AAG) bersedia membayar denda Rp 2,5 triliun sesuai atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sembari akan tetap melakukan upaya hukum yang memungkinkan, antara lain melalui Peninjauan Kembali ((PK).

"AAG pada prinsipnya menaati keputusan pengadilan dan Kejagung selaku eksekutor, AAG pada hari ini sudah membayar Rp 719 miliar dan disetorkan ke kas negara, sisanya dibayar mencicil sampai Oktober 2014 mendatang dengan pembayaran Rp 200 miliar per bulan dengan jaminan bilyet giro," kata Kuasa Hukum 14 perusahaan di bawah AAG, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (30/1).

Ia menegaskan, tentunya AAG punya hak untuk menempuh upaya hukum baik secara biasa maupun luar biasa.


"Itu sah dan konstitusional," katanya.

Di satu sisi, pihaknya mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Suwir Laut serta denda Rp2,5 triliun untuk 14 perusahaan AAG.

"Kalau kami telaah yang diadili Suwir Laut sebagai perseorangan namun AAG tidak pernah diadili dan membela diri. Dan kasus Suwir Laut bukan korporasi," katanya.

Ia menegaskan sesuai hukum, seseorang tidak bisa dihukum tanpa diadili sebelumnya. Ia juga mempertanyakan telah keluarnya putusan kasasi dari MA yang harus membayarkan denda dua kali lipat dari pokok pajak. Sedangkan sekarang masih proses banding di pengadilan pajak mengenai dasar perhitungan pokok pajak  yang harus dibayarkan AAG. Pajaknya Rp 1,25 triliun. Namun denda dari MA dua kali lipat menjadi Rp2,5 triliun, katanya.

"Ini masalah serius putusan MA tanpa orangnya diadili tiba-tiba diputuskan bayar pajak terutang dua kali lipat," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah dengan arif untuk mencabut pemblokiran agar perusahaan bisa bekerja dengan normal.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya