Berita

aag

Hukum

Kejagung Pikirkan Pertimbangan Baru Tersangka Asian Agri

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 15:22 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung belum mengambil pertimbangan terhadap delapan tersangka tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan tahun 2002-2005 milik PT Asian Agri Group. Meskin grup perusahaan itu menyanggupi pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun dengan cara dicicil.

"Untuk tersangka lain kita akan lakukan kajian karena putusan MA (Mahkamah Agung) sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG. Kita akan tetap lakukan kajian dulu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Menurutnya, para tersangka itu bisa saja dibawa ke persidangan bila diajukan oleh jaksa. Namun, untuk perusahaannyan tersangka tidak bisa dipidana dua kali dalam kasus serupa.


"Kelihatan jika ini bisa diadili jika diajukan. Nanti kita lihat karena satu perusahaan tidak bisa dipidana dua kali," ujar Basrief.

Menurut Basrief, berkas perkara delapan tersangka juga sampai saat ini belum lengkap. Kejagung masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak.

"Berkas itu masih bolak-balik alias P19 dari penyidik DJP ke jaksa penuntut umum," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atas terpidana Suwir Laut dengan vonis dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Selain itu, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group diminta membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.

Adapun, delapan tersangka lain yang statusnya terkatung-katung dan masih bebas berkeliaran adalah Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate, dan Direktur PT Mitra Unggul Pusaka Andrian. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya