Berita

asian agri

Hukum

Jaksa Agung Sejak Awal Berharap Tak Eksekusi Aset Asian Agri Senilai Rp 5,3 Triliun

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 14:01 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menyita aset milik Asian Agri Group (AAG). Pasalnya, perusahaan itu sepakat membayar denda Rp 2,5 triliun yang dijatuhkan Mahkamah Agung.

Asian Agri, pada 9 Januari lalu, telah melakukan pembicaraan soal kesanggupan membayar denda. "Mereka menyatakan sanggup bayar. Tentunya kita sambut dengan baik," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1).

Basrief menjelaskan, pembayaran dilakukan dengan cara dicicil karena denda yang harus dibayar sangat besar. Selain itu, pembayaran langsung lunas dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu.


"Setelah bicara lebih lanjut, bahwa AA akan bayar pertama Rp 719. 955.391.304 (Rp 719 miliar). Jadi, ini yang pembayaran pertama. Ini sudah terlaksana pada 28 Januari atau dua hari lalu," ujar Basrief.

Cicilan pertama tersebut disetorkan Asian Agri melalui rekening Kejagung, kemudian ditransfer kembali kepada kas negara. Adapun, sisanya sejumlah Rp 1,8 triliun, akan dicicil setiap bulan sebesar Rp 200 miliar hingga jatuh tempo pada Oktober 2014 mendatang.

"Untuk tahap pertama sudah selesai, yang berikutnya dinantikan setiap bulan. Ini dokumennya ada," lanjut Basrief.

Basrief mengaku lega karena Asian Agri mau bertanggungjawab membayar denda tersebut. Pasalnya, sedari awal, Kejagung berharap tidak perlu melakukan eksekusi aset yang terdiri dari tanah perkebunan sawit dan pabrik serta perkantorannya senilai Rp 5,3 triliun.

"Kita tidak gegabah untuk laksanakan eksekusi itu. Karena (ini) terkait nasib karyawan 29 ribu petani plasma. Atas dasar itu kejaksaan harus bersikap ekstra hati-hati, taktis. Yang dilakukan semua dilandasi hukum," demikian Basrief. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya