said salahuddin/net
said salahuddin/net
Parpol menempatkan saksi dalam rangka mengantisipasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak lain yang berpotensi merugikan parpol bersangkutan atau menguntungkan parpol lainnya. Selain itu, saksi juga ditugaskan untuk mencatat suara yang diperoleh parpol dan caleg di TPS.
"Jadi, sekalipun memiliki fungsi yang mirip dengan Pengawas Pemilu dan Pemantau Pemilu, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, namun penempatan saksi oleh parpol di TPS memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda dengan pengawas dan pemantau Pemilu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 30/1).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
UPDATE
Senin, 11 Mei 2026 | 18:17
Senin, 11 Mei 2026 | 18:12
Senin, 11 Mei 2026 | 18:10
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:43
Senin, 11 Mei 2026 | 17:42
Senin, 11 Mei 2026 | 17:33
Senin, 11 Mei 2026 | 17:17
Senin, 11 Mei 2026 | 17:14