Berita

said salahuddin/net

DANA SAKSI

Negara Tidak Boleh Biayai Kepentingan Partai Politik!

KAMIS, 30 JANUARI 2014 | 13:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Saksi merupakan perwakilan peserta Pemilu yang ditempatkan oleh partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Parpol menempatkan saksi dalam rangka mengantisipasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak lain yang berpotensi merugikan parpol bersangkutan atau menguntungkan parpol lainnya. Selain itu, saksi juga ditugaskan untuk mencatat suara yang diperoleh parpol dan caleg di TPS.

"Jadi, sekalipun memiliki fungsi yang mirip dengan Pengawas Pemilu dan Pemantau Pemilu, yakni sama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, namun penempatan saksi oleh parpol di TPS memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda dengan pengawas dan pemantau Pemilu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 30/1).


Saksi, lanjut Said, bertujuan untuk melindungi kepentingan partai politik. Sedangkan pengawas dan pemantau Pemilu hadir di TPS untuk kepentingan yang lebih luas lagi, yaitu memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.

Karena kehadiran saksi adalah untuk kepentingan parpol, tegas Said, maka dengan demikian tidak tepat jika pengadaan saksi di TPS dibiayai oleh negara. Pembiayaan Saksi harus menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta Pemilu, seperti halnya parpol membiayai sendiri kepentingan politiknya untuk kegiatan kampanye.

"Uang negara jelas tidak boleh digunakan untuk membiayai kepentingan partai politik. Uang negara sudah banyak terkuras untuk membiayai pengawas Pemilu dan relawan pemantau Pemilu," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya