Berita

Hukum

Wabup Tapanuli Tengah Diadukan ke KPK

RABU, 29 JANUARI 2014 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukron Jamilan Tanjung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/1). Dia dilaporkan dengan tuduhan meminta paksauang puluhan juta dengan iming-iming akan dijadikan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PPT) di Tapteng kepada sejumlah pihak.

"Dalam laporan kami juga menyertakan bukti-bukti kwitansi penyerahan uang itu yang ditandatangan langsung oleh pak Sukron," kata pengacara para pelapor, Dharma Hutapea usai menyerahkan laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Darma datang bersama dua orang wanita yang dianggap telah dimintai uang oleh Sukron. Dia bilang, kedua kliennya itu sempat dibawa oleh ajudan untuk bertemu langsung dengan wabup.


"Mereka ini dibawa oleh ajudannya Sukron ke sebuah restauran di Hotel Bumi Asih Tapteng. Nah, oleh Sukron mereka ini disuruh siapkan uang 35 juta hari itu juga kalau ingin jadi bidan PTT di Tapteng. Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," kata Dharma.

Sukron sendiri, jelas Dharma, dilaporkan dengan UU Kepegawaian dan Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi. Laporan yang mendapat nomor 66475 dari KPK itu terang Dharma, akan langsung ditelah untuk beberapa waktu.

"Jadi waktu itu klien kami menyetor masing-masing 35 juta. Tapi anehnya dikwitansi justru ditulis 25 juta sama dia (Sukron). Waktu itu mereka ini percaya saja, karena mereka pikir ini pejabat publik, tidak akan menipu lah. Ya sekarang kami benar serius mengusut ini. Kami juga mengimbau untuk para korban yang sama untuk segera melapor," demikian Dharma.

Untuk diketahui, Sukron juga pernah dihukum Pengadilan Negeri Sibolga karena kasus Penipuan terhadap PNS.  Putusan No. 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011 itu memvonis Sukron 3 bulan 14 hari kurungan.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya