Berita

Hukum

Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kemenag

RABU, 29 JANUARI 2014 | 20:43 WIB


Kejaksaan Agung menahan mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar. Dia sebelumnya tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Kementerian Agama tahun anggaran 2010.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa penyidik telah melimpahkan tahap dua atas tersangka Affandi Mochtar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 29/1).
 
"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Cipinang. Terhitung mulai 29 Januari sampai dengan 17 Februari 2014," ujar Untung di kantor Kejagung, Rabu (29/1).

"Setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum kemudian melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Cipinang. Terhitung mulai 29 Januari sampai dengan 17 Februari 2014," ujar Untung di kantor Kejagung, Rabu (29/1).
 
Dia menjelaskan, tersangka Affandi Mochtar selaku pejabat penerbit surat perintah membayar (SPM) bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Roihan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.913.406.851,82.

Adapun, pasal yang rencananya akan didakwakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Yakni Affandi Mochtar selaku mantan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Syaefudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Firdaus Basuki selaku mantan PPK, Rizal Royhan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Arifin Ahmad selaku Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, Maurin selaku staf PT. Murat Kindo Bangun Perkasa, I Made Jaya Mantra selaku tim teknis, dan Zaenal Arif selaku Direktur CV Pudac.

Mereka diduga telah menggelembungkan harga barang sehingga menimbulkan kerugiaan negara sebesar Rp 17 miliar. Adapun nilai pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan MA ini masing-masing sebesar Rp 27,5 miliar dan Rp 44 miliar.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya