Berita

ida farida/net

SENGKETA TANAH

Ida Farida Desak MA, KY dan BPMA Bertindak Cepat

RABU, 29 JANUARI 2014 | 18:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ida Farida, pemilik tanah di kawasan Depok yang mengaku dirampas haknya, mendesak Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera merespon laporannya terkait dengan tindakan kesewenang-wenangan Ketua PTUN Bandung.

Desakan ini, kata Ida, dilakukan agar dirinya bisa segera mengajukan perkara Penijauan Kembali kasus penyerobotan tanah oleh PT. Pakuan Sawangan Golf.

"Jika memang hukum di Indonesia bisa adil, Mahkamah Agung harus segera melakukan tindakan," katanya beberapa waktu lalu (Rabu, 29/1).


Ida mengaku kasusnya sudah dipermainkan, mulai dari awal sampai dirinya harus kalah dalam sidang kasasi di MA. Kini dia kembali merasa dipermainkan, berawal dari saat akan diambil sumpah di PTTUN Bandung, ketika datang justru dibatalkan sepihak oleh Ketua PTTUN Bandung.

"Dimana keadilan, ketika hak saya dirampas dan justru penegak hukum malah mempermainkannya. Ketua MA harus turun langsung memantau sidang PK yang akan saya lakukan," katanya sambil memastikan bahwa ia yakin menang dalam PK meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) secara sepihak.

Ida Farida adalah pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf, yang dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal. Pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya