Berita

ida farida/net

SENGKETA TANAH

Ida Farida Desak MA, KY dan BPMA Bertindak Cepat

RABU, 29 JANUARI 2014 | 18:09 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ida Farida, pemilik tanah di kawasan Depok yang mengaku dirampas haknya, mendesak Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera merespon laporannya terkait dengan tindakan kesewenang-wenangan Ketua PTUN Bandung.

Desakan ini, kata Ida, dilakukan agar dirinya bisa segera mengajukan perkara Penijauan Kembali kasus penyerobotan tanah oleh PT. Pakuan Sawangan Golf.

"Jika memang hukum di Indonesia bisa adil, Mahkamah Agung harus segera melakukan tindakan," katanya beberapa waktu lalu (Rabu, 29/1).


Ida mengaku kasusnya sudah dipermainkan, mulai dari awal sampai dirinya harus kalah dalam sidang kasasi di MA. Kini dia kembali merasa dipermainkan, berawal dari saat akan diambil sumpah di PTTUN Bandung, ketika datang justru dibatalkan sepihak oleh Ketua PTTUN Bandung.

"Dimana keadilan, ketika hak saya dirampas dan justru penegak hukum malah mempermainkannya. Ketua MA harus turun langsung memantau sidang PK yang akan saya lakukan," katanya sambil memastikan bahwa ia yakin menang dalam PK meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. Ida melaporkan Lulik karena Ketua PTTUN Bandung membatalkan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) secara sepihak.

Ida Farida adalah pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf, yang dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal. Pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun  mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya