Setelah hampir seharian menggeledah rumah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tujuh tempat pada Senin (27/1), KPK menyatakan telah menyita 17 kendaraan yang diduga milik Wawan, kemarin.
Beberapa kendaraan yang disita masuk kategori mewah. Di antaranya Ferrari Bentley, Lamborghini, dan Roll Royce. Selain itu, ada juga satu motor gede (moge) merek Harley Davidson. Total harga keseluruhan kendaraan yang disita KPK ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penyitaan kendaraan milik Wawan itu adalah penyitaan dengan nilai tertinggi yang pernah dilakukan KPK. Memecahkan rekor sebelumnya, yaitu ketika KPK menyita 31 kendaraan yang diduga milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kemarin, 16 mobil Wawan itu terlihat berderet di belakang Gedung KPK. Jenisnya bermacam-macam dengan nomor pelat unik. Di antaranya sedan Lexus hitam bernomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR B 888 GAW, Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan satu motor Harley Davidson B 3484 NWW yang berasal dari rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Empat kendaraan ini dibawa pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain itu, ada juga Mitsubishi Pajero, BMW, Honda Freed, Kijang Innova, Toyota Avanza, Ford Fiesta, dan Toyota Fortuner.
Tak ada tempat khusus untuk menyimpan mobil-mobil tersebut. Kendaraan tersebut diparkir berdempetan dengan mobil sitaan milik Akil. Cuma KPK-line warna merah hitam yang memisahkan mobil Wawan dengan Akil. Sedangkan moge Harley Davidson disimpan di basement Gedung KPK.
Mobil yang terakhir datang adalah empat mobil mewah yang disita dari sebuah showroom di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keempat mobil ini adalah jenis yang paling wah. Yakni, Ferrari warna merah, Bentley hitam, Roll Royce hitam dan Lamborghini putih. Keempat mobil itu tiba sekitar pukul 11 siang dan dibawa petugas KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penyitaan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
“Sampai sekarang pelacakan aset masih dilakukan penyidik,†kata Bambang, kemarin.
Bambang menyatakan, KPK sejak Senin siang telah menggeledah tujuh tempat terkait dengan perkara Wawan. Tujuh tempat itu adalah rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, rumah Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan Nomor 43 Jakarta Selatan. Rumah dinas Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani yang juga istri Wawan di Jalan Sutera Narada V Nomor 16 Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Lalu rumah Yayah Rodiah, karyawan Wawan di PT Bali Pasific Pragama di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya-Serang, dan Kompleks Griya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang Banten.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang-Banten dan rumah seorang kepercayaan Wawan, Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13.
Sekedar informasi, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan anggaran 2012.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mempertanyakan alasan KPK menyita mobil-mobil kliennya. Kata dia, belasan mobil yang disita KPK merupakan hasil usaha kliennya. Ia pun menampik bahwa penyitaan itu terkait dengan TPPU.
“Beliau ini pengusaha dan sudah puluhan tahun. Jadi mestinya KPK tunjukkan kepada kita kaitan apa barang-barang yang disita ini dengan perbuatan yang hendak disangkakan kepada Pak Wawan. Ini harus jelas,†kata Maqdir di Gedung KPK, kemarin.
Menurutnya, Wawan bergabung ke dalam usaha yang dibangun ayahnya. Ia juga mengatakan, Wawan memiliki banyak unit usaha, termasuk beberapa perusahaan konstruksi berskala besar. “Nggak, nggak ada yang fiktif. Semua ada kok perusahaan itu,†ucapnya.
Maqdir menjelaskan, perusahaan yang dimiliki Wawan mengikuti proses pelelangan sesuai prosedur. Dia pun tidak mempermasalahkan kedekatan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan beberapa pejabat di lingkungan DPRD dan dinas di Banten.
Maqdir pun tak yakin bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Wawan dengan TPPU. Ia beralasan, tindak pidana asal (predicate crime) kasus kliennya terkait TPPU belum jelas.
Wawan dikenai sangkaan pencucian uang dan TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak, pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dan pengadaan alkes Provinsi Banten.
Kilas Balik
Dari Kasus Alkes Bergulir Ke Perkara Pencucian UangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
“Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan. Dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Johan menjelaskan, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 diubah UU Nomor 25 tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Surat perintah penyidikan tanggal 10 Januari 2014,†ujar Johan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus alkes dan TPPU, Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus ini, dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar.
Berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan KPK, Wawan diduga memiliki aset lebih dari 100 item. “Dari hasil asset tracking, kami menduga aset yang dimiliki Wawan di atas 100 item,†kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Johan mengatakan, Wawan memiliki aset berupa tanah, bangunan dan benda bergerak. Aset itu, kata dia, berada di sejumlah provinsi. “Di antaranya ada di Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten,†bebernya.
Kendati demikian, Johan mengaku belum mengetahui total nilai aset suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Di Bali, penyidik pada akhir Oktober 2013, sudah memastikan kepemilikan aset Wawan berupa dua hektar tanah di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud.
Sementara di Serang, ada aset Wawan berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan SPBG (gas). Adapun di Jakarta, ada apartemen, karaoke bar dan tanah. Tak hanya itu, Wawan diketahui juga memiliki kapal pesiar dan sejumlah mobil mewah.
KPK Mesti Cegah Aset Tersangka Pindah Tangan
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta KPK teliti dan cermat dalam menyita aset tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kata dia, harus memastikan bahwa mobil yang disita memang milik Wawan dan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Termasuk mobil mewah yang disita dari sebuah showroom di bilangan Tanah Abang, Jakarta.
“Jika ternyata mobil tersebut milik showroom, tentu akan merugikan showroom tersebut,†kata Taslim, kemarin.
Lepas dari itu, Taslim mengapresiasi langkah KPK yang cepat melakukan penyitaan aset terkait perkara adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan agar aset yang diduga dari pencucian uang itu tak berpindah tangan terlebih dahulu.
Apalagi, katanya, aset bergerak seperti mobil atau motor mudah sekali berpindah tangan atau disembunyikan. “Sebelum ada putusan dari pengadilan, aset yang diduga berkaitan harus dalam keadaan aman,†ujarnya.
Selain itu, lanjut Taslim, penyitaan juga untuk memudahkan penggantian kerugian negara apabila tersangka kelak dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penyitaan yang baru dilakukan setelah ada putusan, kerap sulit dilakukan karena bisa jadi kepemilikannya sudah berpindah-pindah tangan. “Jika terpidana tidak bisa membayar kerugian negara, KPK tinggal mengambil dari aset yang sudah disita,†ucapnya.
Taslim mendorong KPK untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Namun, dia mengingatkan, apa yang dilakukan KPK harus sesuai dengan hukum acara pidana.
“Jangan sampai menegakkan hukum tapi dengan cara menabrak hukum,†nasihatnya.
Jika ada penyitaan, lanjut Taslim, semua aset nanti harus dibuktikan di pengadilan dari mana asal-usulnya. Taslim juga berharap, KPK sangat serius mengusut kasus ini sampai ke semua yang terlibat.
Harus Dirawat Agar Harganya Tetap TinggiYenti Garnasih, Pengamat TPPUPengamat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta KPK terus menelusuri aset yang berkaitan dengan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana.
Yenti mengatakan, salah satu keuntungan menggunakan pasal pencucian uang adalah, penyidik bisa langsung menyita aset yang diduga dari hasil TPPU.
Selain menyita mobil dan motor, Yenti juga berharap, KPK mendalami harta Wawan yang lain. Baik berupa tanah maupun properti seperti rumah.
Yenti menjelaskan, salah satu keuntungan menggunakan pasal pencucian uang adalah KPK bisa merampas harta yang disangka berasal dari uang korupsi. “Sehingga, ada pemasukan untuk negara,†ucapnya.
Lantaran itu, Yenti mengingatkan agar KPK bisa merawat mobil-mobil sitaan tersebut. Apalagi mobil-mobil mewah tersebut biasanya memiliki perawatan khusus. Kata dia, perawatan tersebut bertujuan agar mobil yang disita tetap dalam keadaan prima.
“Sehingga ketika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, saat dilelang mobil tersebut tetap berharga tinggi. Artinya, pemasukan untuk negara juga besar,†papar Yenti.
Terkait adanya keberatan pihak tersangka dengan penyitaan tersebut, Yenti menjelaskan, di persidangan nanti Wawan diberikan kesempatan untuk bisa menjelaskan dari mana asal usul hartanya itu.
Jika terdakwa tidak bisa membuktikan dari mana asal-usul uang tersebut, maka hakim akan menilai dakwaan jaksa sudah benar. “Hakim akan yakin dengan dakwaan jaksa,†ucap Yenti.
Yenti mengatakan, KPK juga harus mengungkap semua pihak yang terlibat. Dia berpen-dapat, tidak mungkin Wawan bekerja sendiri dalam melakukan pencucian uang.
“Prinsipnya KPK harus berani, siapa pun yang terlibat mesti diproses. Apalagi jika dia berperan aktif,†pungkas Yenti. ***