Berita

akil mochtar/net

Hukum

Kejagung Terima SPDP Kasus Narkoba Akil Mochtar

RABU, 29 JANUARI 2014 | 00:50 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi mengatakan, SPDP diterima Selasa (28/1) dari Badan Narkotika Nasional.

"Telah menerima SPDP dengan Nomor: B/23/XI/2013/ BNN dari Penyidik Badan Narkotika Nasional," jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1).


Dia menambahkan, dalam SPDP tersebut, Akil dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 116, pasal 127, dan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16) Nomor: Print print-755/E.4/Euh.1/12/ 2013, tanggal 9 Desember 2013.

"Jaksa penuntut umum terdiri dari empat orang yang diketuai Abdoel Haffi. Saat ini Kejaksaan masih menunggu berkas perkara hasil penyidikan dari BNN," demikian Untung.

Diketahui beberapa jenis narkoba ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di laci meja kerja Akil di gedung MK saat penggeledahan. Narkoba tersebut berupa tiga linting ganja, satu linting kertas putih berisikan daun, satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi. Narkoba tersebut dikemas dalam sebuah bungkus rokok. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya