Berita

idrus marham/net

Hukum

MPR Dukung KPK Selidiki Dugaan Cawe-cawe Idrus Marham

SELASA, 28 JANUARI 2014 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam menelusuri perkara-perkara dugaan korupsi, utamanya yang terindikasi melibatkan elit partai politik.

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Melani Leimena Suharli di Jakarta, Selasa (28/1).

Pernyataan itu dilontarkan Melani menaggapi pertanyaan soal dugaan pemberian uang Rp 2 milliar dari Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang diberikan terkait penanganan sengketa pilkada Palangkaraya.


"KPK kita dukung, korupsi tak ada ampun. Apalagi di Komisi III DPR, apapun, di manapun, siapapun, harus ditindak tegas. Soal korupsi, tak ada bargaining. Harus tegas tidak pandang bulu, tidak tebang pilih," terang dia.
 
Disisi lain, Melani yakin partai Golkar tidak akan menghalang-halangi, apalagi melakukan intervensi kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan tersebut.

"Saya kira KPK ingin mencari bukti yang lebih akurat," demikian Melani.
 
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Chairun Nisa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK menyebutkan bahwa ada pemberian uang Rp2 miliar dari Sekjen Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Nisa, uang itu sebagai sogokan terkait sengketa hasil Pilkada Palangkaraya.

Saat dikonfirmasi di persidangan, Nisa juga tak membantah hal itu. Menurutnya, dia mendengar hal itu dari seorang teman yang bernama Rusliansyah. Adapun Rusli adalah orang yang menyampaikan adanya permintaan bantuan dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
 
Dalam suatu kesempatan, Idrus Marham sudah membantah telah memberikan duit Rp2 milliar tersebut kepada Akil Mochtar‎. Sementara Jubir KPK, Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini tengah memvalidasi pengakuan itu. Validasi, salah satunya dilakukan dengan mencari alat bukti pendukung dari pengakuan yang dilontarkan Nisa saat bersaksi di persidangan terdakwa Hambit Bintih tersebut. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya