Berita

Airin Rachmi Diany

Hukum

BW: Meski Pasif, Airin Bisa Dijerat Kasus TPPU Suaminya

SELASA, 28 JANUARI 2014 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto tak membantah saat disinggung soal kemungkinan Airin Rachmi Diany menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Wali Kota Tangerang Selatan itu bisa dijerat jika nantinya penyidik mendapatkan bukti bahwa dia ikut menikmati hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Wawan.‎

"Kalau menurut Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, walau dia pasif dia bisa kena," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1).


Tubagus Chaeri Wardana dijerat dengan empat surat perintah penyidikan, yakni: sprindik suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak; korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan; pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten; dan tindak pidana pencucian uang.

Khusus untuk TPPU, jelas pria yang biasa disapa BW ini, ditetapkan ke Wawan setelah pihaknya memberikan jeratan baru terkait tindak pidana korupsi lain yang diduga dilakukan Wawan. "Dulu TCW diperiksa di kasus suap, tapi TPPU tidak terkait itu. Makanya, setelah dibuka penyidikan baru, baru bisa (kena TPPU)," demikian bekas Ketua YLBHI ini. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya